Menuju konten utama

Benarkah ASN Miliki Kinerja Rendah akan Dipecat Mulai 2024?

Bagaimana syarat dan prosedur pemecatan ASN serta benarkah ASN punya kinerja rendah akan dipecat mulai 2024?

Benarkah ASN Miliki Kinerja Rendah akan Dipecat Mulai 2024?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/Rahmad)

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kinerja rendah akan lebih mudah dipecat pada 2024 mendatang. Aturan mengenai hal ini pun sedang digodok oleh pemerintah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Banyaknya jumlah ASN dengan kinerja buruk memang sudah jadi rahasia umum di tengah masyarakat. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa memecat mereka begitu saja karena ada aturan yang 'melindungi' ASN tersebut.

Guna mengatasi masalah ini, Kementerian PANRB mulai menyusun peraturan pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP tersebut nantinya akan mengatur masalah pemberhentian ASN yang memiliki kinerja rendah atau target kerjanya tidak tercapai. Dengan adanya PP ini, mekanisme pemecatan pegawai ASN pun diharapkan bisa lebih mudah.

Tak hanya itu, PP ini nantinya juga akan mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan evaluasi kerja. Sebagai contoh, pemerintah akan memberlakukan evaluasi kinerja tahunan serta evaluasi kinerja pendek yang dilakukan minimal empat kali dalam setahun.

Hasil evaluasi inilah yang nantinya dapat digunakan sebagai pertimbangan apakah ASN yang bersangkutan masih layak bekerja atau sebaiknya diberhentikan saja.

Alasan ASN Berkinerja Buruk Sulit Dipecat

Banyaknya ASN berkinerja buruk di berbagai instansi menimbulkan anggapan bahwa ASN sulit dipecat. Hal ini pula yang mungkin membuat masyarakat berlomba-lomba melamar jadi ASN di Indonesia.

Pemerintah sebenarnya telah membuat aturan mengenai pemecatan ASN melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa ASN bisa diberhentikan karena sebab berikut:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan
  • pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN.
Undang-undang ini tidak menyinggung masalah kinerja ASN yang rendah atau tidak sesuai target. Karena itu, ASN dengan kinerja buruk atau tidak berkinerja sulit diberhentikan karena memang tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam undang-undang.

Inilah salah satu alasan kenapa pemerintah akhirnya mencabut undang-undang tersebut dan menggantinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai 31 Oktober 2023.

Pada undang-undang yang baru, pasal 52 menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Salah satu sebabnya adalah karena ASN tersebut tidak berkinerja atau memiliki kinerja buruk dan tidak mencapai target.

Syarat-Syarat dan Prosedur Pemecatan ASN

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, adapun syarat-syarat pemecatan ASN adalah sebagai berikut:

1. ASN dapat diberhentikan atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)

2. ASN dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri karena:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  • Meninggal dunia
  • ASN telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sementara itu, ASN juga dapat diberhentikan secara sementara apabila:

  • Diangkat menjadi pejabat negara
  • Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Prosedur dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemecatan ASN atau pengaktifan kembali status ASN, rencananya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dipersiapkan oleh KemenPANRB.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari