tirto.id - Presiden Jokowi menandatangani peresmian Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Salah satu bahasan dalam aturannya adalah PPPK mendapatkan jaminan uang pensiun.
UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Dengan diresmikannya UU Nomor 20 Tahun 2023 menandakan berakhirnya masa berlaku peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pada peraturan seblumnya, uang pensiun hanya bisa didapatkan oleh para PNS saja, namun penetapatn UU nomor 20 tahun 2023 menyatakan pegawai ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh hak dan pengakuan yang sama.
Selain itu, pegawai ASN juga berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.
Misalnya penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, hingga jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Isi UU Nomor 20 Tahun 2023
Pegawai ASN baik itu PNS dan PPPK memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan Pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
UU Nomor 20 tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 pasal, yang secara gambling menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dilansir laman Peraturan BPK, pokok-pokok pengaturan UU Nomor 20 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1) penguatan pengawasan Sistem Merit;
2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
3) kesejahteraan PNS dan PPPK;
Pegawai ASN juga memperoleh jaminan sosial yang terdiri dari beberapa jaminan seperti, jaminan Kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pension, dan hari tua. Penerimaan jaminan pensiun serta jaminan hari tua akan dibayarkan kepada pegawai ASN setelah menyelesaikan tugas bekerja.
Akan tetapi untuk penetapan besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan, sehingga besaran yang diperoleh belum bisa ditetapkan.
4) penataan tenaga honorer; dan
Berdasarkan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu, sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Adapun batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dhita Koesno