Menuju konten utama

Sanksi ASN Jika Like, Share, Komentar Postingan Pilpres 2024

ASN dilarang ikut kampanye Pilpres 2024, bahkan like dan share postingan juga dilarang, apa sanksinya?

Sanksi ASN Jika Like, Share, Komentar Postingan Pilpres 2024
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara pelantikan di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5/2023). Gubernur Khofifah Indar Parawansa melantik sebanyak 505 ASN yang terdiri dari 222 pejabat administrator (eselon III) dan 283 pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim.

tirto.id - ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang memberikan tanda like, dislike, share, dan komentar terhadap setiap posting di sosial media yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Larangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menparb, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 2; 800-5474; 246; 30; 1447.1/PM.01/K.1/09 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Regulasi itu dengan jelas melarang ASN melakukan kegiatan yang dapat mencederai netralitas mereka sebagai seorang ASN termasuk di dalamnya adalah membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon/ Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Selain itu, ASN juga tidak boleh mem-posting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan orang yang akan mencalonkan diri pada Pemilu 2024, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan, atau alat peraga terkait partai politik.

Tujuan dari diterapkannya peraturan ini adalah demi terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.

Pelaksana Tugas (Plt) kepala Biru Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan menjelaskan pada Senin, 25 September 2023 bahwa peraturan itu sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN yang menyebut bahwa “ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

Nur hasan juga memaparkan bahwa apabila ASN memperlihatkan atau memberikan pandangan politiknya secara langsung, maka mereka dengan jelas tidak menunjukkan sikap profesionalitasnya. Sebagai penyelenggara kebijakan publik, ASN wajib terbebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik.

Sanksi ASN yang Like, Comment, Share, Postingan Politik

ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun atau mem-posting foto bersama yang berkaitan tentang Pemilu atau politik praktis akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik dengan dasar hukum Pasal 11 huruf c PP 42/2004, etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Sanksi yang didapat adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 dengan penjelasan berikut ini:

  • Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral;
  • Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra