Menuju konten utama

Tata Cara Memilih di Pemilu 2024, Ada Berapa Jenis Surat Suara?

Informasi perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan tata cara memilih.

Tata Cara Memilih di Pemilu 2024, Ada Berapa Jenis Surat Suara?
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.

tirto.id - Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk memilih pada Pemilu 2024, penting untuk mengetahui tata cara memilih dan berapa banyak surat suara yang akan diterima saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Saat ini, kandidat capres, cawapres, hingga anggota legislatif tengah menghadapi masa kampanye yang akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang dalam proses memenuhi kebutuhan suara yang diperlukan di 823.220 TPS baik di dalam negeri dan di luar negeri. Berdasarkan data KPU, total jumlah TPS tersebut terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.

KPU mengimbau setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya, dan menghindari golput atau aksi tidak memilih.

Demi memaksimalkan kelancaran Pemilu 2024, KPU juga melakukan sosialisasi cara mencoblos yang benar pada kertas surat suara. Ini adalah langkah yang sangat penting, sebab kertas cacat atau rusak, serta kesalahan cara memilih akan berakibat suara menjadi tidak sah atau tidak masuk dalam perhitungan suara.

Perlu diingat, pada hari pemungutan suara, rakyat Indonesia tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden saja, tetapi juga anggota legislatif. Total ada lima surat suara yang akan diterima oleh pemilih saat berada di TPS.

Untuk meminimalisirkan kesalahan dalam pencoblosan, pemilih harus mengetahui perbedaan lima surat suara itu. Perbedaan yang paling mencolok dapat dikenali dengan warna kertasnya.

Ada Berapa Jenis Surat Suara di Pemilu 2024?

Surat suara pada Pemilu 2024 terbagi menjadi lima jenis, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lima jenis surat suara di Pemilu 2024 itu dapat dibedakan berdasarkan warna kertasnya, berikut ini adalah informasinya:

1. Surat suara abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

2. Surat suara hijau

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

3. Surat suara kuning

Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Surat suara merah

Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5. Surat suara biru

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 pihak panitia penyelenggara Pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia maupun perwakilan di luar negeri telah melakukan sosialisasi tata cara melakukan pemilihan yang benar.

Tujuannya agar surat suara yang diberikan oleh masing-masing warga Indonesia masuk ke dalam hitungan Pemilu, sehingga dapat menghindari hal-hal yang membuat surat suara tidak sah.

Cara memilih dalam Pemilu telah tertera dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah tata cara pemilihan saat Pemilu 2024:

  • Pencoblos datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya;
  • Nantinya panitia akan memberikan daftar hadir;
  • Pencoblos akan diminta identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir pemberitahuan sembari menunggu panitia memanggil;
  • Pencoblos yang dipanggil namanya mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda;
  • Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto kandidat yang akan dipilih
  • Setelah selesai lipat kertas sesuai petunjuk;
  • Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia;
  • Terakhir, pencoblos wajib memasukkan jari ke tinta yang disediakan oleh panitia sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya