tirto.id - Pilkada 2020 dilaksanakan secara serentak pada Rabu (9/12/2020) di 309 kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada 2020 tersebar di 298.939 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah pemilih mencapai 100,3 juta warga.
Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 gubernur baru, 224 bupati baru, dan 37 wali kota baru. Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.
Berikut ini prosedur pencoblosan di TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2020.
1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. KPPS menyediakan masker bagi pemilih yang kebetulan tidak membawa masker.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
4. Pemilih menggunakan Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.
5. Petugas KPPS memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih. Namun, pemilih disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik.
6. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
7. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
8. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos menggunakan alat coblos (paku) yang disediakan. Pemilih tidak diperkenankan mencoblos menggunakan alat coblos lain. Pemilih juga tidak diperkenankan untuk mencoblos dengan rokok atau api.
9. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai dengan jenis pemilihan dipandu oleh petugas KPPS.
10. Lalu, pemilih membuka sarung tangan dan membuang sarung tangan di tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS.
11. Petugas KPPS meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Metode ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mencelupkan tinta ke botol tinta.
12. Setelah itu, petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberi tahu pemilih untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pemilih wajib untuk mencuci tangan setelah proses pencoblosan.
13. Pemilih yang telah memilih, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS agar tidak terjadi kerumunan di area TPS dan memberikan ruang bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
14. Selama proses Pilkada Serentak 2020 berlangsung, petugas KPPS memakai sarung tangan latex yang telah disediakan oleh KPU.
Pilkada 2020: Hal yang Tak Boleh Dilakukan di TPS
Sebelum melaksanakan pencoblosan, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal yang tak boleh dilakukan di TPS.
1. Dilarang membawa anak-anak
Peraturan ini diimbau bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak membawa anak-anak ke TPS.
Hal ini disesuaikan karena kondisi pandemi saat ini. Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah anak-anak terinfeksi virus corona dan menghindari lebih banyak kerumunan.
2. Dilarang berkerumun
Peraturan ini tertuang dalam Buku Panduan KPPS, yaitu pemilih maupun panitia dilarang berkerumun dan melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun selama berada di TPS.
Semua orang diimbau untuk selalu menjaga jarak setidaknya 1 meter. Pemilih juga diimbau untuk langsung pulang dan tidak berkerumun selepas melakukan pemilihan.
3. Dilarang memasuki bilik umum bagi pemilih yang demam
Peraturan ini berlaku untuk saksi, pemantau dan panwaslu kelurahan/desa, pengawas TPS, dan pemilih yang saat diukur suhu tubuhnya memiliki 37,3°C (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius).
Panitia yang memiliki suhu tubuh tinggi tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan pemungutan suara dan akan diganti dengan saksi, pemantau, panwaslu, dan pengawas lain.
Sementara bagi pemilih yang terbukti memiliki suhu tubuh 37,3°C tidak diperkenankan memasuki bilik umum dan akan diarahkan ke bilik khusus yang telah dipersiapkan panitia TPS setempat.
4. Dilarang membawa ponsel atau kamera ke bilik suara
Larangan membawa ponsel atau gawai ke bilik suara tertuang dalam PKPU 18 tahun 2020. Larangan ini dibuat guna mencegah pemilih mendokumentasikan pilihannya dan menyebarkannya melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Menurut anggota KPUD Mamuju, Ahmad Amran Nur hal ini bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan rahasia.
"Jadi ketika mencoblos di bilik TPS tidak boleh didokumentasikan apalagi ketika disebar ke media sosial, karena itu dilarang dan melanggar aturan," katanya seperti dilansir Antara. Lebih lanjut, pemilih yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi kode etik.
5. Dilarang melakukan kampanye
Di TPS tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Larangan dalam Kampanye, yakni melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Larangan ini juga berlaku bagi panitia TPS setempat dengan tidak menggunakan atribut yang mengarah ke pasangan calon atau partai tertentu saat berada di TPS.
6. Dilarang memberikan uang pada orang lain untuk kepentingan hak suara
Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 515. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapapun yang menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainnya pada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Editor: Agung DH