tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai tidak cermat dalam verifikasi calon Pilkada Sabu Raijua pada 2020 lalu.
Salah seorang calon yaitu Orient Patriot Riwu Kore dinyatakan masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat, tetapi bisa maju hingga hari pencoblosan lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia bahkan sempat unggul, tetapi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi lewat sidang sengketa pilkada.
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm menyatakan dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Pajdi.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salamm, Rabu (13/10/2021).
Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon juga divonis peringatan keras dan sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Sedangkan tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya diberi sanksi peringatan keras. Ketiganya yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ujar Alfitra.
Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu. Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
- Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Anulir Hasil Pilkada Sabu Raijua
- Orient Riwu Didiskualifikasi, KPU Gelar PSU Sabu Raijua pada 7 Juli
- Terganjal Masalah Status WNI, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda
- Jalan Berliku Orient, WN Amerika yang Menang Pilkada Sabu Raijua
- Terkecoh Bupati Baru Sabu Raijua NTT yang Ternyata Warga Amerika
Editor: Zakki Amali