Menuju konten utama

Ketua KPU Sabu Raijua Dipecat Buntut Loloskan WNA AS di Pilkada

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan ketua dan anggota KPU Sabu Raijua karena tidak teliti dalam verifikasi Pilkada 2020.

Ketua KPU Sabu Raijua Dipecat Buntut Loloskan WNA AS di Pilkada
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) mengetuk palu pada sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai tidak cermat dalam verifikasi calon Pilkada Sabu Raijua pada 2020 lalu.

Salah seorang calon yaitu Orient Patriot Riwu Kore dinyatakan masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat, tetapi bisa maju hingga hari pencoblosan lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia bahkan sempat unggul, tetapi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi lewat sidang sengketa pilkada.

Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm menyatakan dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Pajdi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salamm, Rabu (13/10/2021).

Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon juga divonis peringatan keras dan sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Sedangkan tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya diberi sanksi peringatan keras. Ketiganya yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ujar Alfitra.

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu. Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali