Menuju konten utama

Jalan Berliku Orient, WN Amerika yang Menang Pilkada Sabu Raijua

Kasus Orient P. Riwu Kore, pemenang Pilkada Sabu Raijua, berkewarganegaraan AS, masih panjang. Kini MK tengah menyidangkannya.

Jalan Berliku Orient, WN Amerika yang Menang Pilkada Sabu Raijua
DR. Orient P. Riwu Kore. (Facebook/Orient P. Riwu Kore)

tirto.id - Penetapan status Orient P. Riwu Kore sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, sebuah kabupaten kecil di Nusa Tenggara Timur (NTT), dipenuhi jalan berliku yang tak juga usai. Status Orient kini dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan Orient digugat oleh pasangan calon petahana Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale; juga tiga orang lain, yaitu Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi.

Orient digugat karena persoalan unik: dia ketahuan berstatus Warga Negara (WN) Amerika Serikat.

Orient berpasangan dengan Thobias Uly dan didukung oleh tiga partai besar: PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Mereka berhasil menang dengan mendapat suara sebanyak 21.359 atau 48,3 persen dari total keseluruhan, mengalahkan dua pasangan lain. Kemenangannya dipastikan oleh KPU Sabu Raijua setelah menggelar rapat pleno pada 23 Januari lalu.

Informasi bahwa Orient orang Amerika disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sagu Raijua Yugi Tagi Huma pada 2 Februari berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta. "Pihak Kedubes AS sudah memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," katanya.

Sidang pertama di MK digelar pada 8 Maret lalu dengan agenda mendengar dua pemohon, lalu sidang kedua pada Senin 15 Maret dengan agenda mendengar jawaban dari KPU, Bawaslu Sabu Raijua, serta pihak terkait, yang tidak lain paslon Orient-Thobias Uly. Sidang dilakukan secara daring.

Dalam sidang tersebut Orient mengaku kepada hakim berstatus warga AS sejak "tahun 2007," lalu melepas status tersebut pada 5 Agustus 2020 atau sebulan sebelum pendaftaran pilkada. Belakangan diketahui bahwa pelepasan status itu belum ditindaklanjuti Kedubes AS.

Orient bekerja di Indonesia sampai 1992 sebelum mulai merantau dan bekerja di Amerika pada 1994. Ia bekerja di Los Angeles Telecomunication sebagai Manager Keuangan hingga 2001, kemudian berpindah ke Weave Communication sebagai Operation Manager hingga 2004. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Operation di Digital Communication Group hingga 2007.

Hakim MK Suhartoyo menyatakan masalah ini muncul karena Orient tak terbuka soal statusnya kepada KPU dan Bawaslu Sabu Raijua. "Kenapa tidak ceritakan semua ke penyelenggara sehingga tidak berkepanjangan seperti ini?"

"Saya tidak mendengar masalah sejak pendaftaran sampai tahap pembuktian, tidak ada sama sekali," jawabnya.

Tak memperoleh jawaban memuaskan, Suhartoyo kembali bertanya hal serupa, mengapa Orient tidak menjelaskan ke penyelenggara jika memiliki kewarganegaraan AS dan berusaha melepasnya. "Kenapa tidak diceritakan ke penyelenggara?"

"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan ke saya. Dan saya merasa saya asli WNI," jawabnya.

"Itu intinya di persidangan ini. Nanti kami kaji bersama di mahkamah," simpul Suhartoyo.

Sophar Malu Hutagalung, kuasa hukum Orient, menambahkan penjelasan bahwa kliennya mendapatkan kewarganegaraan AS karena tuntutan pekerjaan, bukan keinginan pribadi. Bersamaan dengan itu ia mengatakan kliennya tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan WNI.

Kemudian, tidak pernah ada pula laporan mengenai kewarganegaraan ganda sampai dengan selesainya tahapan Pilbup Sabu Raijua. "Bahkan tidak pernah ada dokumen keputusan resmi atas pencabutan kewarganegaraan atas nama Orient."

Saat pertama kali mengumumkan informasi ini, Ketua Bawaslu Sagu Raijua Yugi Tagi mengatakan Orient telah membohongi publik sekaligus mencederai sistem politik Indonesia karena UU No. 10 Tahun 2016 jelas menyebut bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah berwarga negara Indonesia.

Penjelasan KPU dan Bawaslu

KPU Kabupaten Sabu Raijua mengklaim segala proses Pilkada Sabu Raijua sudah sesuai prosedur. KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada 4 hingga 6 September 2020 dan melakukan verifikasi pada 7 September. Kemudian, pada 11 September, termohon menerima permintaan dari Bawaslu Sabu Raijua yang isinya merekomendasikan KPU menelusuri keabsahan dokumen e-KTP Orient P Riwu Kore. Lalu ditindaklanjuti dengan rapat pleno pada 15 September.

Sehari kemudian, KPU mulai melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang. Alhasil, benar Orient tercatat sebagai warga Kota Kupang.

"Terhadap klarifikasi tersebut termohon mengirimkan kronologi dan berita acara hasil klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP bakal calon Bupati atas nama Orient P Riwu Kore kepada Bawaslu," kata kuasa hukum KPU Sabu Raijua Sudwijayanti.

Setelah itu, kata Sudwijayanti, tahapan berjalan ke penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, kemudian pengundian nomor urut pasangan calon dan ditetapkan dalam keputusan KPU Sabu Raijua.

Keputusan tersebut telah dihadiri oleh pasangan calon yang lain, Bawaslu, serta saksi-saksi yang lain dan tidak ada keberatan. Tahap rekapitulasi dan rapat pleno juga dihadiri oleh semua pihak terkait.

Tapi pada 2 Februari 2021 Bawaslu mengirimkan surat lagi yang bertentangan. Isinya surat balasan klarifikasi ke Kedubes AS soal kewarganegaraan Orient. "Bahwa surat tertanggal 1 Februari itu dikirimkan setelah termohon mengirimkan dokumen kepada Kemendagri melalui DPRD," terangnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Jonixon Hege mengaku pihaknya sudah mendengar kabar Orient sudah menjadi warga negara AS sejak 2018, bahkan informasi tersebut sudah menjadi rahasia umum di publik. Namun, kata Jonixon, saat itu Bawaslu tidak memiliki banyak bukti dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Itu mengapa saat verifikasi data pada 6-12 September belum ada keterangan dari Bawaslu perihal status kewarganegaraan Orient.

Persidangan kasus Orient akan dilanjutkan pada 23 Maret nanti pukul 8 pagi. Berdasarkan laman resmi MK, disebutkan bahwa agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga artikel terkait ORIENT P RIWU KORE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino