tirto.id - Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan 32 perkara sengketa hasil Pilkada masuk dalam tahap pembuktian, sementara 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kepolisian siap menerjunkan personelnya untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan sengketa Pilkada 2020. Dari 32 perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK), 16 perkara diminta lakukan PSU.
"Ini bagian pengamanan Pilkada. Jadi, PSU itu bagian operasi Mantap Praja. Polri siap mengamankan bersama instansi lain agar pemungutan suara ulang berjalan aman, lancar, dan damai," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (24/3/2021).
Satu dari 16 daerah yang melakukan PSU adalah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Ada 88 tempat pemungutan syarat di lima kabupaten/kota di Jambi yang akan melaksanakan PSU. Ke-88 TPS tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan PSU. Pengulangan pencoblosan Pilgub 2020 itu dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar).
Selain itu, pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). Di antaranya berada di TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap. Lalu TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang. Kemudian TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti. Begitu juga TPS 1 sampai 5 di Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1 serta 3 di Desa Makarsari.
Putusan MK juga membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020. Surat tersebut berisi, kemenangan pasangan calon gubernur dan wagub Sahbirin Noor dan H. Muhidin dengan perolehan suara 851.822. Sedangkan Denny dan Difriadi, mendapatkan 843.695 suara.
MK juga memutuskan bahwa hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua dinyatakan batal dan harus dilaksanakan pemilihan ulang karena terjadi beberapa pelanggaran. Tak hanya itu, MK juga meminta salah satu pasangan calon, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba untuk didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan ulang.
Pilkada 2020 di Boven Digoel diketahui menjadi kontroversi dan mengalami kerusuhan jelang pemilihan. Salah satu pasangan calon, Yusak-Yakob, pencalonannya dibatalkan karena terjanggal beberapa urusan administratif perkara kasus korupsi yang pernah menimpa Yusak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto