Menuju konten utama

Pilkada 9 Desember 2020: Daftar Artis yang Jadi Calon Kepala Daerah

Daftar artis yang jadi calon Pilkada 2020 9 Desember dan tata cara pemilih mencoblos.

Pilkada 9 Desember 2020: Daftar Artis yang Jadi Calon Kepala Daerah
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 untuk pelaksanaan Pilkada Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada Rabu (9/12/2020) hari ini. Para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pun siap bertarung untuk memperebutkan kursinya, termasuk para calon dari kalangan selebritas.

Tak hanya menjadi wakil rakyat di DPR/DPRD, ternyata posisi wakil kepala daerah seperti mempunyai magnet bagi mereka. Siapa saja selebritas yang mencalonkan diri sebagai calon wakil kepada daerah? Berikut adalah daftarnya, seperti dilansir Antara News.

1. Sahrul Gunawan

Sempat gagal dalam pemilihan calon legislatif DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, Sahrul kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bandung di bawah bendera partai yang sama.

2. Lucky Hakim

Lucky Hakim hari ini akan bertarung menjadi calon Wakil Bupati Indramayu bersama pasangan Nina Agustin Da'i Bachtiar yang merupakan anak dari mantan Kapolri Da'i Bachtiar. Lucky Hakim diusung oleh partai PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem.

3. David Chalik

Berpasangan dengan Irwandi, David Chalik memastikan dirinya sebagai calon Wakil Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat. Pasangan ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem.

4. Iyeth Bustami

Pedangdut ini juga tidak mau ketinggalan untuk bertarung di Pilkada 2020. Iyeth mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Riau dan berpasangan dengan Kaderismanto yang diusung oleh PDIP dan PKB.

5. Adly Fairuz

Pernah gagal dalam pertarungan sebagai calon anggota legislatif DPR RI, Adly kembali maju dalam Pilkada 2020 dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat. Dia berpasangan dengan Yesi Karya Lianti yang diusung oleh PPP, PBB dan PAN. Adly sendiri didukung oleh PDIP.

6. Firman Mutakin

Pemain sinetron "Cinta Fitri" ini akan bertarung sebagai calon Wakil Bupati Cilegon di Pilkada 2020 bersama pasangannya Ali Mujahidin. Firman melaju melalui jalur independen atau non-partai politik.

7. Fadia A Rafiq

Anak dari pedangdut A Rafiq ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pekalongan bersama pasangan Riswadi. Pasangan ini diusung oleh PDIP, Golkar, PAN, PKS, Demokrat dan PSI.

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2020

Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah sebagai berikut.

Pertama, pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke TPS.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap, yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5.

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Selain itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan. Namun, mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi solusi.

Kedua, pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS pada adalah waktu pemungutan suara (pukul 07.00 WIB/WITA/WIT hingga 13.00 WIB/WITA/WIT), kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan.

Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS.

Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.

Kedua, ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).

Ketiga, sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban (linmas) untuk mencuci tangan. Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan 3M.

Keempat, setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban (linmas) dengan thermogun. Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.

Jika subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS-4.

Kelima, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.

Keenam, pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.

Ketujuh, pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Kedelapan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.

Kesembilan, pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.

Kesepuluh, pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7. Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS lain.

Kesebelas, pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

Keduabelas, pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH