tirto.id - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS dalam Pemilu 2024. Salah satu syarat dokumen yang harus dibawa saat melapor adalah salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, warga negara yang tidak dapat memakai hak pilihnya karena terhalang domisili dapat mengajukan pindah tempat memilih pada pencoblosan suara Pemilu 2024.
Dengan adanya aturan tersebut, warga negara dapat memakai hak pilihnya, meski tidak sedang berada di tempat tinggalnya. Untuk informasi, KPU menetapkan dua batas akhir pindah TPS yakni tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
Daftar Alasan Pindah Memilih Pemilu 2024
Daftar alasan yang diperbolehkan untuk dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Melansir laman Instagram @kpu_ri, alasan pemilih dapat pindah tempat pencoblosan terbagi menjadi 2 kelompok yaitu:
Batas Akhir 15 Januari 2024
Batas akhir 15 Januari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut:- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
- Menjadi rehabilitas narkoba (Dalam Negeri)
- Bekerja di luar domisili
- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
Batas Akhir 7 Februari 2024
Batas akhir 7 Februari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut:- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Syarat Mengurus Pindah TPS dalam Pemilu 2024
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pindah TPS kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih berupa:
- KTP-el atau KK;
- Lampiran salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Link Download Salinan Formulir Model A-Pindah Pemilu 2024
Tata Cara Mengurus Pemindahan TPS Pemilu 2024
Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) karena ada beberapa dokumen yang harus diverifikasi secara langsung. Namun, pemilih dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan pindah memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, entah karena sakit yang diharuskan rawat inap di rumah sakit atau karena pindah kerja
- KPU akan menunjuk TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra