Menuju konten utama

Batas Waktu Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024, Alasan, dan Syarat

Simak bagaimana cara untuk pindah TPS dan alasan yang bisa diberikan. Beberapa orang mungkin perlu pindah TPS karena berbagai alasan.

Batas Waktu Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024, Alasan, dan Syarat
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Sebelum menggunakan hak pilih, pemilih dapat mengurus pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ada beberapa alasan yang bisa diterima agar pindah TPS bisa dikabulkan.

Pindah TPS pada Pemilu 2024 diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Warga negara Indonesia dapat mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, sehingga dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu meski tidak sedang di domisili yang tertera di KTP.

Batas Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024 dan Alasannya

KPU telah menetapkan alasan warga negara bisa pindah TPS. Ada dua kriteria yang ditetapkan oleh KPU terkait alasan mengurus pindah TPS.

Pertama, KPU memberikan batasan waktu mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 pada 15 Januari 2024 dengan alasan berikut ini:

  • Bertugas di tempat lain
  • menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
  • Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
  • menjadi rehabilitas narkoba
  • bekerja di luar domisili
  • menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
Sementara untuk empat alasan di bawah ini, KPU memberikan jangka waktu H-7 atau hingga 7 Februari 2024. Adapun alasannya sebagai berikut ini:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Syarat Mengurus Pindah TPS dalam Pemilu 2024

Adapun sejumlah berkas yang harus dipersiapkan oleh warga negara yang akan mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, adalah:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Pemindahan TPS Pemilu 2024

Prosedur dan tata cara bagi warga negara yang akan mengurus pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, entah karena sakit yang diharuskan rawat inap di rumah sakit atau karena pindah kerja
  • KPU akan menunjuk TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Catatan: pengajuan pindah tempat memilih ini minimal H-30 dan maksimal H-7 sebelum pencoblosan.

Baca juga artikel terkait TPS atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra