Menuju konten utama

Gaji PAM TPS Pemilu 2024, Tugas, dan Masa Kerjanya

Berikut gaji PAM TPS Pemilu 2024 beserta tugas, dan masa kerjanya. Di Pemilu 2024, akan ada 1,64 juta orang Linmas TPS atau PAM TPS.

Gaji PAM TPS Pemilu 2024, Tugas, dan Masa Kerjanya
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendampingi seorang warga tuna netra memasukkan surat suara ke kotak suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Gaji PAM TPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp700.000 per bulan (per orang). Gaji Linmas TPS Pemilu 2024 tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) atau Satlinmas TPS merupakan tenaga yang bertugas menjaga keamanan dan kondusivitas TPS, terutama saat hari pemungutan suara. PAM TPS biasa juga disebut Linmas TPS.

Karena bertugas di setiap TPS, peran Linmas dalam Pemilu 2024 lebih terfokus kepada mendukung kerja-kerja KPPS di Tempat Pemungutan Suara, khususnya terkait dengan keamanan dan ketertiban.

Masa kerja Linmas Pemilu 2024 pun sama dengan KPPS yakni selama satu bulan, dari 25 Januari sampai 23 februari 2024. Setiap TPS Pemilu 2024 akan mendapat penjagaan dari 2 orang Satlinmas.

Sementara itu, jumlah TPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia mencapai 820.161 titik. Dengan demikian, total akan ada 1,64 juta orang Satlinmas atau PAM TPS Pemilu 2024 di dalam negeri.

Tugas Linmas TPS Pemilu 2024

Tugas Linmas TPS Pemilu 2024 adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di setiap Tempat Pemungutan Suara. Tugas PAM TPS ini diatur dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Isi Pasal 351 ayat 4 UU Pemilu tadi berbunyi: "Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan kemanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 orang petugas yang ditetapkan oleh PPS."

Merujuk pada ketentuan di atas, penetapan petugas ketertiban atau PAM TPS Pemilu 2024 menjadi wewenang dari PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPS merupakan penyelenggara pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.

PPS akan memilih petugas PAM TPS Pemilu 2024 dari kalangan anggota Satlinmas yang diajukan Kepala Desa setempat. Maka, dalam pelaksanaan tugasnya, petugas Linmas TPS Pemilu 2024 akan bertanggung jawab kepada PPS di kelurahan/desa masing-masing.

Mengutip publikasi dari laman banyumas.bawaslu.go.id, petugas PAM TPS Pemilu 2024 juga diharapkan bekerja sama dengan Panwascam ataupun Pengawas Kelurahan/Desa dalam memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan setiap tahapan pemilihan umum.

Daftar Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Lengkap

Gaji atau honor penyelenggara Pemilu 2024 secara terperinci ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI melalui Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Keputusan KPU tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 tersebut memuat daftar besaran gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS, KPPS, hingga PAM TPS.

Berikut daftar lengkap honor penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan hingga TPS:

  • Honor Ketua PPK Pemilu 2024: Rp2.500.000 per bulan/orang
  • Honor Anggota PPK Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan/orang
  • Honor Sekretaris PPK Pemilu 2024: Rp1.850.000 per bulan/orang
  • Honor Staf PPK Pemilu 2024: Rp1.300.000 per bulan/orang
  • Honor Ketua PPS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan/orang
  • Honor Anggota PPS Pemilu 2024: Rp1.300.000 per bulan/orang
  • Honor Sekretaris PPS Pemilu 2024: Rp1.150.000 per bulan/orang
  • Honor Staf PPS Pemilu 2024: Rp1.050.000 per bulan/orang
  • Honor Pantarlih Pemilu 2024: Rp1000.000 per bulan/orang
  • Honor Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000 per bulan/orang
  • Honor Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan/orang
  • Honor PAM TPS Pemilu 2024: Rp700.000 per bulan/orang

KPU RI juga sudah menetapkan detail gaji Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan nilai berikut:

  • Honor Ketua PPLN Pemilu 2024: Rp8.400.000 per bulan/orang
  • Honor Anggota PPLN Pemilu 2024: Rp8.000.000 per bulan/orang
  • Honor Sekretaris PPLN Pemilu 2024: Rp7.000.000 per bulan/orang
  • Honor Staf PPLN Pemilu 2024: Rp6.500.000 per bulan/orang

Selain mendapat honor berupa gaji bulanan selama masa kerjanya, para penyelenggara Pemilu 2024 di atas juga memperoleh jaminan keselamatan.

Pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan untuk para petugas badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 berupa sejumlah jenis santunan berikut:

santunan jika meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

santunan jika cacat permanen: Rp3.800.00 per orang

santunan jika luka berat: Rp16.500.000 per orang

santunan jika luka sedang: Rp8.250.000 per orang

bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Politik
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom