Pemilu 2019 sudah semakin dekat nih, para warganet sudah siap belum ya? KPU memberi imbauan untuk masyarakat yang ingin pindah tempat memilih pada Pemilu 2019 untuk segera mengurus proses administrasi pindah memilih. Hal ini karena pindah TPS selambat-lambatnya adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
Pak Tirto punya penjelasan selengkapnya tentang cara pindah TPS, simak yaa!
Yuk baca berita selengkapnya di bawah sini ya!
KPU Rilis Cara & Syarat Pemilih Pindah TPS Bukan di Domisilinya
Pak Tirto punya penjelasan selengkapnya tentang cara pindah TPS, simak yaa!
Yuk baca berita selengkapnya di bawah sini ya!
KPU Rilis Cara & Syarat Pemilih Pindah TPS Bukan di Domisilinya
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riva
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva
Editor: Riva