Menuju konten utama

Jenis-Jenis Formulir KPU dan Kertas Suara di TPS Pemilu 2024

Kenali jenis-jenis formulir dan kertas suara dari KPU yang ada di TPS untuk digunakan di Pemilu 2024 serta kegunaannya.

Jenis-Jenis Formulir KPU dan Kertas Suara di TPS Pemilu 2024
Petugas (kanan) melayani warga yang mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir A5 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (8/4/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis formulir KPU (Komisi Pemilhan Umum) yang akan ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024. Pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, masa kampanye tengah berlangsung dan akan berakhir pada Minggu, 10 Februari 2024. Kemudian, akan ada masa tenang terlebih dahulu selama tiga hari sebelum akhirnya masyarakat melakukan pesta demokrasi.

Pada Pemilu 2024 dilakukan pemungutan suara sekaligus untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (caleg) DPR RI, caleg provinsi, caleg kabupaten/kota, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di TPS. Jalannya pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat untuk pemilih yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Pemilih sesuai DPT disyaratkan membawa KTP-elektronik dan undangan memilih (formulir C6) saat datang ke TPS. Ada pun pemilih dalam DPTb membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih (formulir A5-KPU) untuk mencoblos.

Pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, pemilih dari DPK (Daftar Pemilih Khusus) mendapat giliran mencoblos kertas suara. Pemilih dalam DPK datang dengan membawa KTP-elektronik ke TPS sesuai alamat di KTP-elektronik.

Jenis-Jenis Formulir KPU di Pemilu 2024

KPU menyediakan 16 jenis formulir yang akan ditemukan pada setiap TPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Setiap jenis formulir memiliki kegunaannya sendiri. Formulir tersebut berada dalam tanggung jawab KPPS di setiap TPS.

Berikut ini adalah daftar 16 formulir KPU yang ada di TPS pada Pemilu 2024 mendatang:

  1. Formulir Model C: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat pemungutan suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Formulir Model C1: Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tempat pemungutan suara;
  3. Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota): Rincian Perolehan Suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  4. Formulir Model C1 plano berhologram (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota): Catatan hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota di tempat pemungutan suara;
  5. Formulir Model C2: Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu;
  6. Formulir Model C3: Surat pernyataan pendamping pemilih;
  7. Formulir Model C4: Surat pengantar penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS;
  8. Formulir Model C5: Tanda terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu;
  9. Formulir Model Có: Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih;
  10. Formulir Model C7.DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT;
  11. Formulir Model C7.DPТb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb;
  12. Formulir Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK;
  13. Formulir Model A.3-KPU: Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  14. Formulir Model A.4-KPU: Daftar Pemilih Pindahan;
  15. Formulir Model A.5-KPU: Surat pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan dalam negeri
  16. Formulir Model A.DPK-KPU: Daftar Pemilih Khusus, untuk mencatat nama-nama pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, namun telah memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-elektronik.

Jenis Kertas Suara dan Peruntukannya

Selain jenis formulir, masyarakat juga perlu mengetahui jenis kertas suara dan peruntukannya. Setiap pemilih akan diberikan lima jenis kertas suara sekaligus saat akan mencoblos di TPS. Setiap kertas suara memiliki warna tersendiri yang berbeda peruntukkan. Berikut penjelasan jenis kertas suara tersebut:

  1. Kertas suara abu-abu: Kertas suara untuk memiliki pasangan capres dan cawapres
  2. Kertas suara kuning: Kertas suara untuk memiliki caleg DPR RI
  3. Kertas suara merah: Kertas suara untuk memilih calon DPD
  4. Kertas suara biru: Kertas suara untuk memilih caleg DPRD Provinsi
  5. Kertas suara hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya