Menuju konten utama

Apakah Ada Sanksi Curi Start Kampanye dalam Pemilu 2024?

Apa sanksi bagi yang melanggar kampanye Pemilu 2024? Artikel ini akan menjelaskan tentang kampanye dan sanksi terhadap pelanggarannya.

Apakah Ada Sanksi Curi Start Kampanye dalam Pemilu 2024?
Sejumlah anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /nz

tirto.id - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, setiap calon pemimpin akan gencar melakukan kampanye guna menarik suara dari masyarakat sesuai kebijakan dan ketetapan yang berlalu. Lalu, apakah ada sanksi jika curi start kampanye dalam Pemilu 2024?

Kampanye adalah salah satu tahapan dari Pemilu dimana para calon akan meyakinkan diri kepada pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, hingga citra diri. Masa kampanye termasuk bagian dari pemilihan presiden dan calon presiden.

Masa kampanye biasanya dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden serta menetapkan calon yang dijadwalkan diumumkan pada 13 November 2023 untuk Pemilu 2024.

Sejauh ini, untuk Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Jika ketiga pasangan calon ini dinyatakan lolos pemberkasan dan pendaftaran sebagai Capres-Cawapres, tahap selanjutnya yang akan dijalani setiap pasangan yakni masa kampanye.

Masa kampanye ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan ketetapan yang berlaku. Peserta yang terindikasi melanggar ketetapan itu berkemungkinan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Di samping itu, masyarakat banyak mempertanyakan jika terdapat calon yang melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, apakah akan ada sanksi yang diterima oleh calon tersebut?

Apakah Ada Sanksi Curi Start Kampanye dalam Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginformasikan bahwa jadwal masa kampanye untuk Capres-Cawapres di Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Di samping itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melayangkan surat kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye sejak 4-27 November 2023.

Bawaslu dalam menyampaikan ketetapannya ini mengacu pada ketentuan sesuai peraturan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Akan tetapi, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini justru menuai polemik karena tidak mengatur sanksi bagi peserta yang mencuri start kampanye. Kebijakan ini tidak sama seperti di Pemilu 2019 yang memberikan sanksi terhadap peserta yang melakukan hal tersebut.

Dalam aturan ini, peserta Pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan, namun dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal peserta atau parpol itu sendiri.

Kendati demikian, KPU tetap menegaskan agar peserta Pemilu ketika melakukan sosialisasi agar tidak mengungkapkan identitas, citra diri maupun karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik dan alat peraga kampanye lainnya sebelum masa kampanye.

Akan tetapi, KPU tetap memberikan imbauan larangan kampanye di luar jadwal, meskipun KPU tidak mengatur sanksi secara konkret bagi peserta Pemilu yang mencuri start kampanye.

Namun, KPU menyebutkan akan memberikan sanksi jika peserta terbukti melakukan pelanggaran sesuai UU Pemilu tepatnya Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Sederhananya, para peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU tapi tidak dengan curi start kampanye atau melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Peserta yang melakukan curi start kampanye pada saat masa sosialisasi, bisa saja berpotensi mendapatkan sanksi sesuai ketentuan PKPU. Akan tetapi, hal itu perlu diperkuat dengan batasan dan kebijakan pada saat sosialisasi. Masa sosialisasi sendiri dilangsungkan sebelum masa kampanye.

Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

e. Mengganggu ketertiban umum

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra