Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Penetapan DCT Pemilu 2024 & Mitigasi Caleg Curi Start Kampanye

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan pihaknya telah mengingatkan parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye setelah DCT diumumkan.

Penetapan DCT Pemilu 2024 & Mitigasi Caleg Curi Start Kampanye
Alat peraga kampanye terpasang di pinggir Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI untuk Pemilu 2024. Berdasarkan DCT yang dirilis KPU, Jumat (3/11/2023), awalnya ada sebanyak 10.323 calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai politik yang mendaftarkan diri.

Jumlah ini kemudian berubah menjadi 9.917 caleg DPR RI setelah DCT ditetapkan. Pada hari yang sama, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga menetapkan DCT untuk caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Setelah resmi masuk dalam DCT, para caleg mulai tancap gas mematangkan dan menjalankan strategi pemenangan. Di jalan raya dan sejumlah lokasi, sudah mulai banyak terpampang baliho dan poster para caleg yang sudah mencantumkan daerah pilihan (dapil) dan nomor urut.

Kamhar Lakumani merasa lega setelah KPU resmi mengumumkan DCT untuk pemilu legislatif (Pileg) 2024. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat ini merupakan caleg DPR RI di Dapil V Jawa Barat.

“Tentu saja ada kelegaan, ini berarti seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” kata Kamhar dihubungi reporter Tirto, Senin (6/11/2023).

Kamhar mendapatkan nomor urut 2 pada dapil yang meliputi daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, dapil ini merupakan salah satu arena pertarungan yang sengit di antara daerah pemilihan lainnya.

“Dapil ini sering dijuluki Dapil Neraka atau perang bintang, mengingat kompetisinya yang sangat kompetitif di mana setiap partai pada daftar calegnya diisi nama-nama yang sudah dikenal publik dan elite partai,” ujar Kamhar.

Terkait rencana dia menjalankan strategi pemenangan setelah pengumuman DCT, Kamhar menyatakan bersyukur sejak Juli lalu telah memulai kegiatan sosialisasi dan produksi serta pendistribusian alat peraga.

“Sosialisasi seperti sticker, kalender, baliho, spanduk, kartu nama, kalender dan sejenisnya,” jelas Kamhar.

BALIHO PESERTA PILKADA 2018

Pengendara sepeda motor melintas di depan baliho bakal calon peserta Pilkada serentak 2018 di Jalan KSR Dadi Kusmayadim Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Namun, ia mendapatkan pemberitahuan bahwa dari KPU bahwa kegiatan kampanye baru bisa dilaksanakan pada masa kampanye 28 November 2023 mendatang. Karena itu, sementara ini ia tengah menertibkan pendistribusian alat peraga yang telah dibagikan.

“Karena masuk waktu dilarang kampanye jadi telah kami tertibkan dan akan didistribusikan kembali setelah masuk masa kampanye,” ungkap Kamhar.

Kamhar tidak menampik memang ada saja celah di masa sosialisasi saat ini untuk melanggar aturan penyelenggara pemilu. Namun ia percaya, setiap caleg punya cara dan kreativitas untuk tetap berkegiatan dan berinteraksi dengan masyarakat di dapil masing-masing tanpa melanggar ketentuan.

“Namun semuanya memang serba terbatas, mesti menunggu setelah masuk masa kampanye,” tuturnya.

Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Kawendra Lukistian mengaku, pengumuman DCT memicu optimalisasi kerja-kerja politik yang akan dilaksanakan. Ia merupakan caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang.

“Saya Nomor Urut 2 dari Partai Gerindra. Tentu persaingan di dapil tersebut sangat menarik dan menjadi challenge tersendiri,” ungkap Kawendra dihubungi reporter Tirto, Senin (6/11/2023).

Dilihat dari pertarungan pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, kata Kawendra, potensi pelanggaran sebelum kampanye tentu akan sangat memungkinkan. Namun, menurut pengamatannya, pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan caleg tanpa sengaja.

“Pelanggaran itu banyak sekali yang tidak disengaja karena tidak detail membaca aturan-aturan yang ada,” kata Kawendra.

Hal ini membuat dirinya mawas diri untuk lebih mencermati rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Setelah penetapan DCT, Kawendra menyatakan sudah menyiapkan langkah-langkah sosialisasi kepada para pemilih.

“Mengonsolidasi tim supaya lebih solid lagi dan merencanakan kerja-kerja politik terukur, begitu memasuki masa kampanye (nanti),” terangnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS Ahmad Fathul Bari menyayangkan aturan sosialisasi sebelum kampanye justru membuat apa yang sudah dilakukan seolah dihentikan dan dinihilkan. Padahal, kata Fathul, proses sosialisasi sudah berjalan cukup lama, walaupun tetap terbuka untuk melakukan pertemuan-pertemuan terbatas.

“Tetapi itu tentu domain penyelenggara yang kita hormati bersama. Pada intinya, kita semua terus melakukan upaya pemenangan dengan tetap sama-sama menjaga segala aturan dan norma yang ada di seluruh elemen terkait,” terang Fathul dihubungi reporter Tirto, Senin (6/11/2023).

Sebelum DCT diumumkan, Fathul menyampaikan bahwa timnya sudah melakukan aktivasi simpul-simpul relawan. Bahkan menurutnya, kerja politik yang dilakukan PKS bukan hanya dalam gelaran pemilu lima tahunan saja, tetapi sepanjang perlu dilakukan.

“Jelang Pemilu, langkah tersebut semakin intensif untuk pemenangan,” kata dia.

Fathul merupakan caleg DPR RI Dapil Jambi dengan Nomor Urut 1. Menurutnya, PKS menargetkan perolehan kursi DPR RI sebesar 15 persen di Pemilu 2024, atau setara dengan 86 kursi. Dapil Jambi disebutnya sebagai salah satu target pemenangan yang diincar PKS.

“Alhamdulillah di internal caleg PKS sendiri, kita bahu membahu untuk mencapai target tersebut. Untuk persaingan dengan parpol lain, cukup kompetitif,” jelas Fathul.

Rawan Pelanggaran Sebelum Kampanye

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menyampaikan, euforia pemilu sebenarnya sudah mulai terjadi sejak penetapan partai politik dan nomor urutnya pada Desember 2022 lalu.

Sejak itu, sudah banyak aktivitas parpol yang mencoba mengambil hati masyarakat, seperti pembagian bakti sosial, pemasangan alat peraga di tempat umum, deklarasi dukungan, dan bahkan ada pula yang membagikan uang dengan sematan sedekah.

Melihat rekam jejak itu, potensi kampanye di luar jadwal resmi akan sangat berpotensi besar terjadi setelah penetapan DCT baru-baru ini. Ia menjelaskan, contoh pelanggaran itu bisa berbentuk pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum yang masif terjadi, kegiatan bakti sosial yang mengarah pada politik uang.

“(Termasuk) kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah yang tidak sesuai ketentuan, kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, dan modus-modus kampanye lainnya,” ujar Mita, sapaan akrabnya, dihubungi reporter Tirto, Senin (6/11/2023).

Ia menyampaikan, momen sosialisasi sebelum masa kampanye resmi memang dihadapkan dengan keterbatasan norma di peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik di dalam UU Pemilu maupun aturan teknisnya. Mita juga menilai masih ada masalah kultur penegakan hukum pemilu yang seharusnya dilakukan Bawaslu.

“Apa indikasinya? Saya belum pernah melihat dan mendengar adanya instruksi kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban serentak terhadap semrawutnya pemasangan APK (alat peraga kampanye) sebelum masa kampanye,” kata Mita.

Menurut Mita, caleg yang melakukan pelanggaran di luar masa kampanye maka bisa dikenakan pelanggaran administrasi pemilu dan tindakan pidana. Tindak pidana Pemilu ini diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Ia mengimbau agar Bawaslu menegakkan aturan hukum terkait tahapan pemilu secara progresif dalam menindak pelaku pelanggaran kampanye dan pelanggaran kampanye sebelum jadwal kampanye. Mita juga berpesan agar publik dapat mempertimbangkan kembali pilihannya kepada para caleg yang tidak tertib aturan main kampanye.

“Bagaimana mau membawa bangsa ini sejahtera dan aspiratif kalau proses pencalonannya dilakukan secara arogan dan menabrak aturan pemilu,” tegasnya.

Pemasangan alat peraga kampanye mulai marak

Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

Upaya Mitigasi Penyelenggara Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye setelah DCT diumumkan. Hal ini meliputi larangan pemasangan alat peraga kampanye di publik dan postingan media sosial serta kegiatan lain, yang mengandung unsur kampanye.

“Yang dibolehkan sosialisasi hanya parpol, sementara (untuk) calon anggota legislatif dan DPD tidak boleh. Kalau ada kegiatan berbau kampanye maka dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran pemilu yaitu melakukan kampanye di luar masa kampanye,” terang Puadi dihubungi reporter Tirto, Senin (6/11/2023).

Untuk memonitor pelanggaran, kata Puadi, pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota akan melakukan inventarisasi alat peraga atau bahan kampanye yang tersebar di wilayah masing-masing. Mereka juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan atau pencopotan APK yang melanggar aturan.

“Karena sebelum masa kampanye, hanya diperbolehkan sosialisasi pemasangan bendera dan pertemuan internal partai politik,” terang Puadi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 79 soal sosialisasi sebelum masa kampanye kepada partai politik. Idham menyatakan, kepatuhan prinsip hukum dan etika selama berkomunikasi politik menjadi keharusan bagi setiap caleg.

“Dan diyakini partai politik juga telah menyampaikan materi sosialisasi tersebut kepada caleg dalam DCT masing-masing,” kata Idham dihubungi reporter Tirto, Senin (6/11/2023).

Idham menjelaskan, sesuai Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua pihak khususnya caleg dalam DCT dan partai politik wajib mengedepankan kepastian atau kepatuhan hukum dalam komunikasi politiknya sampai masa kampanye resmi dimulai.

Baca juga artikel terkait DAFTAR CALON TETAP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri