tirto.id - Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin menjelaskan setiap peserta pemilu yang namanya tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPR-DPD RI berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.
Menurut Afif, gugatan dapat diajukan selama tiga hari setelah penetapan DCT Pileg 2024 oleh KPU, Jumat (3/11/2023). Ia mengatakan masa pendaftaran gugatan DCT legislatif ke Bawaslu RI pada 6-8 November 2023.
"Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT pada hari ini dan dihitung di hari kerja," kata Afif dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat.
Afif menjelaskan proses pengajuan sengketa dilakukan di Bawaslu. Gugatan akan ditindaklanjuti selama 12 hari kerja sejak diajukan. Sebelum proses itu, bakal ada upaya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak, baik KPU maupun peserta pemilu yang mengajukan gugatan.
"Setelah itu proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja," kata dia.
Afif meyakini tidak akan ada peserta pemilu atau partai politik yang mengajukan gugatan DCT legislatif ke Bawaslu. Hal itu berkaca dari proses penetapan daftar calon sementara (DCS) sebelumnya yang tidak ada gugatan.
"Yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman berangkat dari pengalaman DCS kemarin untuk calon DPR RI itu 0 kasus dari sengketa pencalonan," kata Afif.
Dia berharap DCT legislatif yang telah ditetapkan di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Indonesia sudah memenuhi prosedur.
"Dalam semua proses ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada jajaran kami, baik dari KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota," kata Afif.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan