tirto.id - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan motif adanya gugatan yang mempermasalahkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan itu dilayangkan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti KKN terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saleh curiga adanya agenda politik tertentu kala sekelompok orang menggugat KPU hingga Rp 70,5 triliun dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik dibalik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," kata Saleh dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/10/2023).
Saleh menjelaskan bahwa partainya yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran tidak bermasalah dengan gugatan itu. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi kepastian hukum atas status Gibran sebagai cawapres.
"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," kata dia.
Gugatan terhadap KPU juga menyeret Prabowo dan Gibran sebagai turut tergugat, namun Saleh meyakini putusan hakim PN Jakarta Pusat akan menguatkan basis dukungan kepada pasangan calon tersebut.
Menurutnya, masyarakat sudah cerdas untuk bisa membedakan agenda yang murni karena gugatan hukum atau yang memiliki motif politik.
"Pasangan Prabowo-Gibran ini sepertinya pasangan idaman. Wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan. Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah point positif untuk Prabowo-Gibran," kata Saleh.
Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” kata Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat, Senin (30/10/2023).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto