tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia capres-cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan revisi PKPU tersebut akan dibahas besok, Selasa (31/10/2023).
"Rencananya Selasa, besok, 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau rapat konsultasi antara KPU, DPR, Komisi II dan Pemerintah," kata Hasyim Asyari usai melantik anggota KPU kabupaten dan kota di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023).
Menurut Hasyim, pembahasan PKPU yang lebih lambat daripada tenggat waktu pendaftaran capres-cawapres tidak masalah. Ia beralasan pendaftaran yang dilakukan pada 19-25 tidak masuk dalam proses penetapan peserta Pilpres 2024.
"Penetapan peserta calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023," kata dia.
MK sebelumnya mengetuk palu sidang uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. MK memutusakan permasalahan umur tidak menjadi masalah untuk menjadi capres-cawapres selama sudah pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
"MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau penah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiluhan kepala daerah," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan