Menuju konten utama

PKPU soal Usia Capres-Cawapres Disahkan DPR dengan Penuh Catatan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan PKPU Nomor 19/2023.

PKPU soal Usia Capres-Cawapres Disahkan DPR dengan Penuh Catatan
Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menjelaskan kekuatan contoh kotak suara Pemilu 2024 kepada anggota DPR saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu tanda persetujuan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU 19/2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Perubahan itu sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI pada Selasa (31/10/2023).

Dalam proses rapat dengar pendapat sebelum PKPU tersebut disahkan, terdapat sejumlah catatan yang diberikan dari ketua hingga anggota Komisi II DPR RI. Catatan pertama dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan PKPU.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," kata Junimart.

Dia berharap hal itu dijelaskan oleh KPU kepada masyarakat karena sebelumnya para pasangan capres-cawapres dapat mendaftar sebelum revisi PKPU. Sedangkan revisi PKPU harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," kata dia.

Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga berharap agar KPU melakukan konsultasi dengan MK. Terutama terkait frasa kepala daerah, menurutnya hal itu membingungkan apakah hal itu selevel dengan gubernur atau bupati/wali kota.

"Maksud kepala daerah ini levelnya apa?" kata Mardani.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat