Menuju konten utama

DPR Bahas PKPU Pilkada Bersama KPU & Bawaslu Senin Pekan Depan

Doli berjanji draf PKPU yang disusun bersama KPU RI akan menyesuaikan putusan terakhir soal pilkada, yakni putusan MK.

DPR Bahas PKPU Pilkada Bersama KPU & Bawaslu Senin Pekan Depan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (1/4/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - KPU RI serta Bawaslu RI akan mengonsultasikan draf Peraturan KPU (PKPU) ke Komisi II DPR RI pada Senin (26/8/2024). Dalam forum itu, Komisi II DPR RI akan menyetujui isi draf PKPU yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Menurut Doli, Komisi II DPR RI telah menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri sejak pekan kemarin.

"Besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu," ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

"Tinggal nanti formalnya hari Senin, kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dan pemerintah dan penyelenggara pemilu," lanjutnya.

Ia mengeklaim, draf PKPU yang diserahkan KPU RI nantinya akan menyesuaikan putusan terakhir soal pilkada, yakni putusan MK. Politikus Golkar ini mengeklaim tak akan menyesuaikan draf PKPU dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Doli lantas meminta masyarakat maupun elemen lain agar tidak berspekulasi terhadap langkah yang akan diambil DPR RI.

"Mana UU yang berlaku, itu lah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu. Nah, karena berkaitan dengan soal pencalonan ini, kita mempunyai putusan terakhir dari MK, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itu lah melaksanakan UU," urainya.

"Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu, merujuk pada putusan terakhir. KPU, kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan UU," lanjut Doli.

Untuk diketahui, DPR RI pada Rabu (21/8/2024) menyepakati isi draf revisi UU Pilkada yang disesuaikan dengan putusan MA soal syarat usia pencalonan kepala daerah. Sementata itu, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol disesuaikan dengan sebagian putusan MK.

Elemen masyarakat kemudian menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Massa aksi menuntut DPR RI agar membatalkan revisi UU Pilkada.

DPR RI lalu sempat menunda rapat paripurna beragendakan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi kemarin. Kamis malam, DPR RI secara resmi memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto