tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah revisi UU Pilkada batal disahkan pada rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) kemarin.
Menurut Supratman, dirinya belum mendengar kabar maupun adanya arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu guna menindaklanjuti putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
"Ini, kan, terlalu didramatisir saja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan ada sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana [terbitkan Perppu]," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman mengatakan biasanya Jokowi akan menyampaikan lewat juru bicaranya bila ada rencana penerbitan Perppu.
"Pasti presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain, saya belum mendengar itu," tutur Supratman.
Supratman mengatakan lembaganya sendiri saat ini belum menindaklanjuti setelah DPR RI batal mengesahkan beleid pilkada itu. Ia mengatakan lembaganya enggan menjawab ketika ditanya ihwal akan merevisi UU Pilkada di sisa waktu yang tersisa.
"Jangan berandai-andai lah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalem dari pimpinan DPR, ya, kan? Jadi sekali lagi jangan berandai andai," terang Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2024, bersifat final dan mengikat.
Hal itu disampaikan Dasco setelah ramai demo mengawal putusan MK di sejumlah tempat, termasuk Jakarta.
"Ya, putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024).
Ia berkata DPR tak akan melanjutkan rapat paripurna revisi UU Pilkada lantaran pendaftaran Pilkada 2024 makin mepet, yakni 27 Agustus 2024. Ia memastikan DPR akan patuh, taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku.
"Bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judisial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto