tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pemerintah memahami dan menghormati dinamika yang terjadi di masyarakat mengenai adanya pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap kondusif dengan menghindari disinformasi. Tujuannya, agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik.
“Jangan sampai dinamika seputar pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (22/08/2024).
Lebih lanjut, Budi menilai bahwa kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari bagaimana warga menyikapi perbedaan pendapat.
“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak," tutur Budi.
Soal sikap pemerintah terkait polemik aturan Pilkada 2024 yang tengah terjadi, kata Budi, sudah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku.
Kemudian, Budi menjelaskan bahwa DPR hari ini telah menyatakan tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada. Artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan Pilkada 2024 akan berlaku.
“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku," ujar Budi.
Dinamika yang terjadi setelah terbitnya Putusan MK dan pembahasan revisi UU Pilkada di DPR, menurut Budi, mesti disikapi dengan bijak. Budi mengatakan bahwa saat ini fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media.
Terakhir, Budi mengatakan bahwa pemerintah berharap dinamika di masyarakat tersebut bakal berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman. Pilkada serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November 2014, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi