Menuju konten utama

Istana Akan Patuhi Aturan Pilkada yang Berlaku Saat Ini

Istana juga menyatakan menghormati sikap DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada.

Istana Akan Patuhi Aturan Pilkada yang Berlaku Saat Ini
Direktur Eksekutif Cyrus Network Hasan Nasbi. (Instagram/@hasan_nasbi)

tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal itu dia sampaikan untuk merespons penundaan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Hasan menerangkan bahwa pemerintah mengikuti sikap DPR yang belum mengesahkan revisi UU Pilkada. Apabila tidak ada pengesahan RUU Pilkada, DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni Putusan MK yang berkaitan dengan pilkada.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti revisi UU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu Putusan MK," kata Hasan.

Selain itu, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menghormati sikap DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada. Hasan meyakini DPR memiliki pertimbangan sendiri atas langkah tersebut.

"DPR tentu punya pertimbangan sendiri menyatakan bahwa tidak jadi mengesahkan [revisi] Undang-Undang Pilkada. Tentu ada pertimbangan sendiri. Apa pun itu pertimbangannya, kita hormati," kata Hasan.

Hasan memastikan pemerintah tidak akan melawan ketentuan undang-undang. Pemerintah akan patuh sesuai amanat konstitusi yang berlaku. Dia pun meminta publik tidak perlu berburuk sangka pada pemerintah saat ini.

"Jadi, tidak bisa ditafsirkan lain. Jadi, tidak bisa bilang, 'Wah pemerintah akan pakai aturan yang berbeda.' Tidak bisa seperti itu," tegas Hasan.

Di luar soal polemik Putusan MK dan penundaan pengesahan revisi UU Pilkada, Hasan enggan berkomentar soal kedatangan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, ke Istana Kepresidenan. Sri Mulyani sempat terlihat hadir di Istana pada 15.30 WIB.

Hasan mengaku tidak tahu isi pertemuan tersebut. Dia juga tidak menjawab kabar terkait Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, maupun Menkumham RI, Supratman Andi Atgas, menemui Presiden Joko Widodo, Kamis (22/8/2024) sore. Dia butuh memeriksa lebih jauh tentang pertemuan tersebut.

"Saya rasa tentu akan banyak pertemuan-pertemuan, tapi saya belum cek itu. Kalau yang kayak gitu, kita tidak bisa mendahului. Kita cek dulu, kita periksa dulu," kata Hasan.

Sementara itu, Hasan juga mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam agenda kerja Jokowi di tengah aksi unjuk rasa yang meluas saat ini.

"Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal Presiden berkantor di mana. Jadi, selama ini, sampai sejauh ini, menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak Presiden," kata Hasan.

Terakhir, Hasan menyebut bahwa proses demokrasi saat ini berjalan luar biasa. MA dan MK menjalankan peran di ranah yudikatif, sementara DPR bergerak di bidang legislatif. Masyarakat sipil juga berperan sebagai aktor demokrasi.

Dia pun meminta agar tidak ada upaya fitnah yang rawan memicu keresahan di tengah momen demokrasi saat ini.

"Pesan yang bisa disampaikan adalah agar semua peran dalam demokrasi ini kita jalankan dengan memikirkan kepentingan umum. Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," kata Hasan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fadrik Aziz Firdausi