Menuju konten utama

Merespons Putusan MK Soal Cakada, KPU Akan Konsultasi dengan DPR

Menurut Ketua KPU, konsultasi dengan DPR RI harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

Merespons Putusan MK Soal Cakada, KPU Akan Konsultasi dengan DPR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin (memakai peci) saat jumpa pers di gedung KPU RI, Kamis (22/8/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemilhan Umum (KPU) memastikan akan konsultasi terlebih dahulu kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifudin, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan, konsultasi tersebut harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan jalur satu. Kita mengonsultasikan dulu tindaklanjut ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak. Perubahan itu menindaklanjuti putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Afif mengatakan KPU akan memulai proses perubahan dengan terlebih dahulu menganalisa putusan MK. Kemudian, dia akan bersurat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat atas putusan itu.

Selain itu, Afif mengatakan KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik (parpol) atas persyaratan pencalonan kepala daerah.

Diketahui, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dari 20 persen menjadi 7,5 persen.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi