Menuju konten utama

Massa Aksi Kawal Putusan MK Terus Bertambah di Depan Gedung DPR

Massa aksi ini terdiri dari elemen buruh, mahasiswa, akademisi, publik figur, organisasi masyarakat hingga masyarakat sipil.

Massa Aksi Kawal Putusan MK Terus Bertambah di Depan Gedung DPR
Foto udara massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Massa unjuk rasa dari berbagai elemen terus bertambah di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore. Mereka menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada, bukan hanya menunda sidang paripurna.

Pantauan Tirto, hingga pukul 15.00 WIB, lautan massa aksi memadati area depan gerbang Gedung DPR RI hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) DPR. Massa aksi ini terdiri dari elemen buruh, mahasiswa, akademisi, publik figur, organisasi masyarakat hingga masyarakat sipil.

Mahasiswa dan organisasi masyarakat mengenakan pakaian yang melambangkan identitas masing-masing. Misalnya, mahasiswa mengenakan almamater kampus masing-masing. Sementara itu, organisasi masyarakat membawa bendera organisasi masing-masing.

Terkini, organisasi mahasiswa dari PMII secara bergerombol ikut unjuk rasa di depan Gedung DPR. Setiap elemen masyarakat ini secara bergantian menyampaikan orasi berapi-api dari atas mobil komando yang terparkir tepat di depan gerbang Gedung DPR.

Selain menuntut untuk tak mengesahkan revisi UU Pilkada, massa aksi juga menyuarakan kekesalannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Massa aksi merasa Jokowi merupakan pelaku pelanggeng dinasti politik.

Selain berorasi, pengunjuk rasa juga beberapa kali menyanyikan lagu perjuangan. Misalnya, darah juang atau buruh tani. Pengunjuk rasa yang lain ikut bernyanyi bersama.

Sempat terjadi ketegangan di antara pengunjuk rasa, yakni sejumlah pendemo memaksa merubuhkan pagar depan gedung DPR RI. Selain orasi berapi-api, momen humanis turut terjadi di antara massa aksi.

Sejumlah elemen membagikan minuman maupun makanan gratis. Para mahasiswa maupun elemen masyarakat semula segan mengambil makanan-minuman gratis itu. Usai dipaksa, pengunjuk rasa mengambil makanan-minuman gratis tersebut.

Pengunjuk rasa juga tak cuma terdiri dari pemuda-pemudi saja, melainkan juga warga lanjut usia (lansia). Beberapa di antaranya ikut membawa poster tuntutan kepada DPR serta Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk menunda rapat paripurna beragendakan pengesahan UU Pilkada. Penundaan dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, pada Kamis pagi ini.

Revisi UU Pilkada dilakukan oleh panja revisi UU Pilkada pada Rabu kemarin. Semua fraksi kecuali PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz