Menuju konten utama

Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Pintu Samping DPR

Pantauan reporter Tirto di lokasi, tampak sejumlah massa terlihat berdiri di pagar Gedung DPR.

Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Pintu Samping DPR
Massa Aksi Kawal Putusan MK Jebol Pagar depan DPR. tirto/ Fransiskus A Pratama

tirto.id - Pagar di samping pintu masuk Gedung DPR RI, Jakarta, dijebol oleh massa aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Pantauan reporter Tirto di lokasi, tampak sejumlah massa terlihat berdiri di pagar Gedung DPR.

Dua perwakilan massa juga tampak bernegosiasi dengan aparat pengamanan. Mereka bernegosiasi perihal perwakilan yang menemui pimpinan DPR. Namun, salah seorang aparat keamanan meminta massa yang menemui pimpinan DPR diwakili 10 orang saja.

"Tidak perlu banyak-banyak. Sepuluh orang saja," kata aparat keamanan kepada dua perwakilan aksi.

Saat ini, puluhan aparat keamanan tampak bersiaga di depan pagar yang jebol akibat didorong massa. Selain itu, sebagian massa tampak sudah duduk di dalam area Gedung DPR RI. Kemudian, beberapa massa aksi dari luar terus mendorong besi pagar Gedung DPR hingga hampir roboh.

Sebelumnya, DPR memutuskan untuk menunda rapat paripurna beragendakan pengesahan UU Pilkada. Penundaan dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, semula telah duduk di kursi pimpinan rapat paripurna. Ia langsung menyebutkan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda penundaan rapat.

Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR RI yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.

"Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sebut politisi Gerindra tersebut, ditemui usai rapat paripurna.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang