Menuju konten utama

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Menunggu

Menurut Supratman Andi Agtas, pemerintah menunggu apakah pengesahan revisi RUU Pilkada yang menjadi inisiatif dewan dilanjutkan atau tidak.

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Menunggu
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, buka suara ihwal penundaan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Penundaan dilakukan di tengah aksi demonstrasi yang menolak revisi RUU Pilkada, termasuk di depan Gedung DPR RI.

Supratman mengatakan pemerintah saat ini dalam posisi menunggu surat dari DPR ihwal kelanjutan revisi RUU Pilkada setelah rapat paripurna hari ini ditunda. Menurutnya, pemerintah menunggu apakah pengesahan revisi RUU Pilkada yang menjadi inisiatif dewan dilanjutkan atau tidak.

"Jadi, sekali lagi pemerintah tidak mau berandai-andai karena [ini] usul inisiatif DPR. Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Supratman mengatakan pemerintah tidak mau ikut campur soal penundaan pengesahan RUU Pilkada. Menurut politikus Gerindra itu, hal tersebut merupakan urusan DPR RI, sedangkan pemerintah hanya menunggu.

"Sekali lagi ini urusannya parlemen sebagai usul inisiatif dan karena itu sekali lagi prinsipnya cuman satu, kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif ini," ucapnya.

Sebelumnya, hari ini rapat pengesahan revisi RUU Pilkada ditunda. Alasannya, jumlah anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat belum cukup untuk melanjutkan Sidang Paripurna. Dasco yang sudah duduk di kursi pimpinan langsung menyebutkan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda rapat ditunda.

Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR RI yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna ditunda.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang digelar Kamis (22/8/2024). Puan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hungaria dan Serbia untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu.

Puan dan delegasi DPR lainnya telah berada di Budapest, ibu kota Hungaria, untuk memenuhi undangan parlemen negara setempat.

“Undangan sudah diterima sejak lama. Dan jadwal keberangkatan Ibu Ketua DPR sudah diagendakan jauh-jauh hari,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi