Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, hasil revisi UU Pilkada masih menyisakan banyak kelemahan. Salah satunya larangan kepada seseorang yang berstatus tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah tidak jadi disepakati oleh pemerintah dan DPR.