Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

Seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, dikenakan wajib lapor dan keluarga wajib melakukan pengawasan.

Polisi Tetapkan 19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka
Sejumlah pengunjuk rasa berdiri di pagar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Fauzan

tirto.id - Polisi menyatakan 19 orang pedemo menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Delapan dari 19 tersangka berstatus mahasiswa.

“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024) malam.

Dijelaskan Ade Ary, seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, seluruhnya dikenakan wajib lapor dan keluarga wajib melakukan pengawasan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka tidak membubarkan diri, meski aparat kepolisian telah melakukan peringatan sebanyak tiga kali. Para tersangka bahkan melakukan perlawanan dengan melempar batu, kayu, dan bambu ke arah petugas.

“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar dia.

Menurut Ade Ary, Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen, dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, tidak termasuk dalam 19 tersangka. Kendati demikian, keduanya sudah dipulangkan.

“Bukan (bagian tersangka)," tutur dia.

Lebih lanjut dijelaskan Ade Ary, satu tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan fasilitas. Tersangka lainnya dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjadi penjamin dari para pedemo yang ditangkap polisi. Dasco menjadi penjamin dari 50 pedemo yang ditangkap Polda Metro Jaya.

Dasco mengatakan, dirinya sudah menemui para pedemo tersebut dan berbincang-bincang. Kemudian, dia mendatangani surat sebagai penjamin dari 50 pedemo itu untuk bisa pulang ke rumah.

“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” tutur Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz