Menuju konten utama

Polda Jateng Klaim Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif ke Pedemo

Menurut Kombes Pol Artanto, tindakan yang diambil polisi sesuai dengan protap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian dalam perkap nomor 1 tahun 2009.

Polda Jateng Klaim Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif ke Pedemo
Jalan Pemuda Semarang bertabur gas air mata saat polusi melalukan pembubaran paksa massa aksi. tirto.id/Baihaqii Annizar

tirto.id - Polda Jawa Tengah buka suara soal pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh BEM se-Kota Semarang pada Senin, (26/8/2024) malam.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tindakan anarkis yang terus-menerus dilakukan tidak dapat ditoleransi hingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk membubarkan pedemo.

"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan berharap aksi ini bisa berjalan dengan damai. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan, dan situasi semakin tidak terkendali. Oleh karena itu, tindakan tegas terpaksa diambil untuk membubarkan massa dan menjaga keamanan di sekitar lokasi," kata Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Artanto menegaskan bahwa tindakan yang diambil petugas sudah sesuai dengan protap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian sebagaimana perkap nomor 1 tahun 2009.

“Petugas di lapangan sudah cukup sabar dalam menghadapi aksi massa ini. Kita sudah memberikan mereka kesempatan untuk melakukan orasi dan terus menerus memberikan imbauan agar tidak melakukan perbuatan anarkis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak bubar dan malah melakukan tindakan anarkis, sehingga kita harus melakukan tindakan untuk membubarkan,” jelas Artanto.

Sebelumnya, Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah semakin memanas, di antaranya yang terjadi Makasar dan Semarang, hingga hari Senin (26/08/2024) malam.

Ketua Komas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengatakan menurut informasi yang didapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall.

Penggunaan kekuatan berlebih atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi, kata Atnike, berisiko melanggar HAM, khususnya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.

Maka itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

Terakhir, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Para pedemo yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Propinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, mendadak mengubah arah menuju Kantor Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang.

Dalam aksi tersebut terdapat sejumlah kerusakan fasilitas umum, yaitu pintu gerbang Balai Kota Semarang. Kemudian aksi berlanjut yang membuat arus lalu lintas kendaraan menuju Jl. Pemuda dialihkan petugas guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi