Menuju konten utama

Demo di Semarang Ricuh, 33 Orang Dibawa ke RS dan 27 Ditangkap

Polisi menembakkan gas air mata, menyemprotkan air dengan water cannon, hingga mengerahkan tim pengurai massa.

Demo di Semarang Ricuh, 33 Orang Dibawa ke RS dan 27 Ditangkap
Jalan Pemuda Semarang bertabur gas air mata saat polusi melalukan pembubaran paksa massa aksi. tirto.id/Baihaqii Annizar

tirto.id - Ribuan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat kembali menggelar demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada di Semarang, Jawa Tengah. Aksi yang berlangsung di Jalan Pemuda depan Balai Kota Semarang, berakhir ricuh, Senin (26/8/2024).

Hingga pukul 18.00 WIB, massa aksi yang didominasi mahasiswa dari perguruan tinggi masih bertahan. Mereka berambisi memasuki area dalam Balai Kota yang juga terdapat kantor DRPD Kota Semarang.

Aparat kepolisian akhirnya memutuskan membubarkan paksa massa aksi. Polisi menembakkan gas air mata, menyemprotkan air dengan water cannon, hingga mengerahkan tim pengurai massa.

Situasi semakin memanas. Seturut dengan upaya pembubaran paksa, korban pun berjatuhan.

Mobil ambulans tampak hilir mudik mengangkut korban pingsan dan luka-luka yang sempat dievakuasi sementara di dalam gedung terdekat. Korban yang cukup parah langsung dilarikan ke rumah sakit.

Tim kuasa hukum massa aksi, Tuti Wijaya, mengatakan hingga pukul 22.00 WIB, pihaknya masih menginventarisir data jumlah massa aksi yang sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Di rumah sakit, sejauh ini ada 33 korban, ada yang di RS Roemani, RSUP Dr Kariadi, dan RS Hermina," ujarnya.

Menurutnya, korban mengalami keluhan sakit berbeda-beda. "Ada yang sesak napas, ada yang bocor kepalanya. Tadi juga ada yang punya riwayat sakit jantung, dan itu langsung kami larikan ke rumah sakit," ungkapnya.

Tim hukum massa aksi juga mengonfirmasi adanya mahasiswa yang terkena peluru karet. "Satu orang kena peluru karet di bagian kaki," imbuhnya.

Dalam aksi ini, massa sempat bersitegang dengan aparat. Selepas dibubarkan paksa, polisi menyisir dan menangkapi orang-orang yang dinilai provokatif dan bertindak anarkis.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun tim kuasa hukum massa aksi, terdapat 27 orang yang ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

"Dari informasi yang kami himpun, 21 orang (yang ditangkap) berasal dari pelajar, dan 6 mahasiswa. Itu pun data sementara," jelas Tuti.

Mayoritas yang ditangkap justru kalangan pelajar. Para pelajar ini tidak ikut berdemo sejak siang sebagaimana mahasiswa. Pelajar ini datang menjelang petang secara bertahap.

Kedatangannya disambut mahasiswa seraya diteriaki "Selamat datang anak STM". Di antara pelajar itu banyak yang mengenakan helm dan sebagian menenteng bilah kayu dan bambu.

Para pelajar langsung merangsek ke depan, berdiri di barisan yang berhadapan langsung dengan polisi. Saat chaos, mereka menjadi sasaran polisi. Beberapa dari mereka ada yang diseret dan dibawa menuju Balai Kota.

Aksi Kawal Putusan MK Semarang

Jalan Pemuda Semarang bertabur gas air mata saat polusi melalukan pembubaran paksa massa aksi. tirto.id/Baihaqii Annizar

Jalan Pemuda Berkabut Gas Air Mata

Sebelum insiden penangkapan, Jalan Pemuda Semarang sempat mencekam. Sepanjang jalan depan Mall Paragon hingga dekat Lawang Sewu menjadi area "tempur" massa aksi versus polisi.

Massa melempari polisi dengan barang-barang sekenanya, mulai dari bilah kayu, bambu, batu, hingga botol. Beberapa pot di pedestrian juga dirusak dan dijadikan media pelemparan.

Polisi pun memperkuat pertahanan. Mereka membuat barikade bersaf untuk membubarkan paksa. Semprotan water cannon dan tembakan gas air mata tak terhitung jumlahnya.

Seketika, Jalan Pemuda menjadi berkabut. Bukan kabut alami, melainkan kabut gas air mata. Kabutnya begitu pekat, utamanya di area depan kantor Bappeda hingga Mall Paragon.

Massa pun kocar-kacir meskipun masih ada yang berupaya melakukan perlawanan.

Sementara polisi bersikukuh memukul mundur massa aksi. Bahkan tim pengurai massa menyisir hingga ke dalam gedung dan area perkampungan warga.

Jalan Pemuda Semarang yang ditutup total sejak siang hari baru kondusif dan dibuka untuk umum pada pukul 20.00 WIB.

Pihak kepolisian menyebut pembubaran paksa dilakukan lantaran massa aksi terus menerus bertindak anarkis dan merusak fasilitas umum.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan tindakan anarkis terus dilakukan hingga akhirnya petugas mengambil langkah tegas.

"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan berharap aksi ini bisa berjalan dengan damai. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan, dan situasi semakin tidak terkendali," ujarnya.

Sementara itu, massa aksi bersikukuh bahwa yang bertindak anarkis justri aparat.

Dalam rilisnya, Gerakan Rakyat Menggugat atau GERAM menyebut, aparat memukul massa aksi yang berada di barisan depan ketika mencoba masuk area dalam Balai Kota. Sedikitnya ada 8 orang yang mengalami bocor kepala karena kena pentungan polisi.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang