tirto.id - Ketua serta Wakil Ketua sementara DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo dan Sugeng Riyanto, ikut menandatangani petisi yang dibawa massa pedemo yang mengatasnamakan Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak).
Aksi unjuk rasa ini digelar di depan Gedung DPRD Kota Surakarta, Senin (26/8/2024), yang masih membawa isu terkait penolakan revisi UU Pilkada.
Setidaknya terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan dalam petisi tersebut, yakni meminta dengan hormat KPU RI dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi. Kedua, mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK.
Ketiga, mendesak Jokowi untuk tidak menerbitkan perppu atau dekrit untuk cawe-cawe pada Pilkada 2024. Keempat, partai politik yang melakukan akrobat politik pada 21 Agustus 2024 wajib meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena telah melakukan pengkhianatan pada konstitusi.
Kelima, massa juga mendesak Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka atas penghasutan dengan merendahkan martabat Raja Jawa. Keenam, massa pedemo berharap pilkada adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi sehingga rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan.
Tuntutan terakhir, yakni jika tuntutan tidak dipenuhi, maka mereka akan menyerukan Presiden Joko Widodo untuk mundur sekarang juga.
"Terkait 7 tuntutan, saya mendukung perjuangan teman-teman untuk mengawal apa yang menjadi tuntutan teman-teman semua sampai kita menang," ujar Ketua sementara DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo.
Terdapat demonstran yang melakukan aksi membakar ban, namun aksi masih berjalan kondusif sampai akhir dan sekitar pukul 15.35 massa aksi membubarkan diri.
Akibat aksi ini, sempat dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan di Jalan Adi Sucipto.
Penulis: Adisti Daniella Maheswari
Editor: Bayu Septianto