Menuju konten utama

Putusan MK Soal Pilkada, Megawati: Hakim Masih Punya Hati Nurani

Presiden kelima Indonesia ini mengatakan aturan yang dibuat adalah untuk dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Putusan MK Soal Pilkada, Megawati: Hakim Masih Punya Hati Nurani
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di pengumuman bakal calon kepala daerah gelombang ketiga, Senin (26/8/2024). (FOTO/Dokumentasi PDIP)

tirto.id - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bersyukur karena menurutnya para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki hati nurani dalam memutuskan gugatan soal pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Terutama alhamdulillah akhirnya MK, hakim-hakimnya masih punya nurani dan keberanian," kata Megawati dalam acara pengumuman bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tahap 3, Senin (26/8/2024) lewat saluran YouTube PDIP.

Presiden kelima Indonesia ini mengatakan aturan yang dibuat adalah untuk dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, dia tidak bisa membayangkan apabila hukum dipermainkan.

“Saya enggak bisa bayangkan lho kalau hukum dimainkan. Padahal kan ada hierarkinya yang harus nurut. Apa boleh buat, begitulah hukum Republik Indonesia ini," sambung Megawati.

“Sehingga kan muncul pergerakan dari civil society (masyarakat sipil), banyak dari kalangan society minta bertemu dengan saya. Saya ngomong, kenapa begini, karena begini. Para akademisi, para budayawan, seniman, dan tentunya sekarang saya perhatikan para mahasiswa. Saya masih merasa bersyukur akhirnya mahasiswa rupanya mengerti,” ujar Megawati.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah pemilihan.

Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon ditetapkan, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi