Menuju konten utama

Soal Putusan MK, Nasdem: Kalau Ambil Keputusan Jauh-Jauh Hari

Menurut Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, partainya telah mengambil keputusan soal pencalonan pilkada sebelum putusan MK keluar. 

Soal Putusan MK, Nasdem: Kalau Ambil Keputusan Jauh-Jauh Hari
Organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan lapisan masyarakat lainnya mengikuti demo Jogja Memanggil pada Kamis (22/8/2024). tirto.id/Dipna Videlia

tirto.id - Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, menyinggung putusan Mahkamah MK tentang ambang batas syarat pencalonan dan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang ia sebut mepet dengan waktu pendaftaran 27 November 2024 mendatang.

"Jadi ini pembelajaran yang sangat mahal bagi kami, sebagai institusi partai untuk menjadi catatan kita bersama, bahwasanya kalau kita mau melakukan pengambilan kebijakan harus jauh-jauh hari," kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Willy mengatakan, pihaknya telah mengambil keputusan soal pencalonan pilkada sebelum keputusan MK tersebut.

"Kita sudah mengambil keputusan sebelum ini ada, tentu walaupun ini suatu hal yang dinamis tapi setidak-tidaknya itu sudah menjadi sebuah keputusan," tutur Willy.

Ketika ditanya soal batalnya Nasdem mengusung Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan anak Presiden Joko Widodo pada Pilkada Jawa Tengah, Willy mengatakan pihaknya akan merevisi ulang sesuai dengan putusan MK.

"Ya, ini sedang dibahas, karena itu tidak bisa sesuai dengan peraturan, tentu pasangan akan ditinjau ulang, direvisi," tutur Willy.

Selain itu, Willy juga mengeluhkan soal Nasdem yang perlu melakukan konsolidasi ulang karena putusan MK.

"Konsolidasi memiliki effort, harga, waktu, tenaga yang luar bisa, tentu itu harus kita hargai juga sebagai sebuah ikhtiar konsolidasi, ya sudah terjadi tentu kita hargai," ujarnya.

Sebelumnya MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon bukan saat dilantik.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi