Menuju konten utama

DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat

Menurut Dasco, DPR tak akan melanjutkan rapat paripurna revisi UU Pilkada lantaran pendaftaran pilkada makin mepet, yakni 27 Agustus 2024.

DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2024, bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini diucapkan Dasco setelah aksi demontrasi menolak revisi UU Pilkada dilakukan di sejumlah daerah, Kamis (22/8/2024) hari ini.

"Ya, putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia berkata DPR tak akan melanjutkan rapat paripurna revisi UU Pilkada lantaran pendaftaran pilkada makin mepet, yakni 27 Agustus 2024.

Ia memastikan DPR akan patuh, taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku.

"Bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judisial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.

Kendati demikian, Dasco berdalih dibatalkannya revisi UU Pilkada bukan karena desakan massa aksi yang mengawal putusan MK, melainkan karena jumlah anggota yang hadir hanya 89 orang, sedangkan 87 lainnya berhalangan.

"Jam 10.00 pagi itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 WIB. Menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan, sehingga kita tidak bisa melaksanakan," ucap Dasco.

Ia memastikan pembahasan revisi UU Pilkada batal dilakukan sebelum pendaftaran pilkada. Sebab, kata dia, untuk melakukan rapat paripurna setelah hari ini batal, perlu dilakukan sejumlah mekanisme. Salah satunya, pengajuan agenda dilakukan jauh-jauh hari, tidak secara mendadak.

"Kalaupun mau dilaksanakan itu 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran, sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," tutur Dasco.

Tak Merasa Bersalah dengan Hadirnya Massa Tolak Revisi RUU Pilkada

Dasco mengeklaim revisi UU Pilkada ini tidak dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, rencana revisi UU Pilkada sudah dilakukan sejak Januari 2024. Sayangnya, rencana revisi ini baru terungkap ke ruang publik sehari setelah putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

"Memang berjalannya perlahan-lahan karena keputusan judicial review MK kemarin, kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari Partai Buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan 7,5 persen," kata Dasco.

Dalam kesempatan sama, Dasco mengatakan ihwal usia calon kepada daerah nantinya akan diakomodasi dalam PKPU yang akan dikonsultasikan ke DPR.

MK memutuskan bahwa usai 30 tahun untuk calon kepada daerah saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara DPR RI dalam rapat Baleg pada Selasa (20/8/2024) menyepakati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa usia 30 tahun ketika dilantik sebagai kepala daerah.

"Itu, kan, ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR pada Senin, dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," kata Dasco.

Sebelumnya, pada putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada, MK mengatur bahwa syarat pencalonan harus berbasis jumlah pemilih. Akan tetapi, DPR RI, lewat Baleg DPR, mengembalikan syarat pencalonan lewat jalur partai politik dengan ambang batas 20 persen secara kursi parlemen dan 25 persen secara kursi nasional.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang.

Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.

Sikap DPR langsung direspons dengan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. DPR pun memutuskan menunda pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi