Menuju konten utama

Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan

Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat.

Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal. Hal itu diungkapkan Dasco lewat akun media sosial X, @bang_dasco.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosialnya yang dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat sebagaimana permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [Judicial Review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Publik dihebohkan dengan rencana DPR RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, pada putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada, MK mengatura bahwa syarat pencalonan harus berbasis jumlah pemilih. Akan tetapi, DPR RI, lewat Baleg DPR, mengembalikan syarat pencalonan lewat jalur partai politik dengan ambang batas 20 persen secara kursi parlemen dan 25 persen secara kursi nasional.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang.

Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.

Sikap DPR langsung direspons dengan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. DPR pun memutuskan menunda pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Terbaru, pemerintah menyatakan mereka mengikuti sikap DPR dalam revisi UU Pilkada.

"DPR tentu punya pertimbangan sendiri kita hari ini menyatakan bahwa tidak jadi mengesahkan [revisi] Undang-Undang Pilkada. Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya, kita hormati," kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasby, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan menuturkan, pemerintah akan mematuhi ketentuan perundang-undangan terakhir dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Jika tidak ada perubahan Undang-Undang Pilkada, pemerintah akan mengikuti aturan terakhir, termasuk isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

"Pemerintah ikut aturan yang berlaku terakhir saja. Jadi maksudnya, tidak bisa belok-belok. Sudah ada relnya nih, sudah kayak rel kereta," kata Hasan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto