Menuju konten utama

Dasco Enggan Temui Massa Demo yang Tolak Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, enggan bertemu dengan massa penolak revisi UU Pilkada karena tidak mau mencari populer.

Dasco Enggan Temui Massa Demo yang Tolak Revisi UU Pilkada
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua Umum DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, enggan menemui massa aksi yang menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Hal itu disampaikan Dasco setelah rapat paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada ditunda, Kamis (22/8/2024).

"Enggak usah, kita, kan, bukan mau cari populer," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini enggan menjelaskan lebih jauh tentang penundaan rapat paripurna. Ia hanya berkata lanjut atau tidak akan melihat mekanisme yang ada.

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti, kan, hari ini ditunda karena kan, memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR," ucap Dasco.

Dasco mengaku perlu menggelar rapat pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menindaklanjuti penundaan sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. "Kita harus rapim lagi harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," tutur Dasco.

Dasco enggan menjawab pasti ihwal kepastian Sidang Paripurna dilanjutkan setelah hari ini ditunda. "Selasa, Kamis [pekan depan]," kata Dasco.

Pantauan reporter Tirto di lokasi, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi, dan Anggota Baleg DPR RI, Habiburokhman, berupaya menemui massa aksi.

Namun, tak berlangsung 10 menit mereka menemui massa aksi. Mereka kemudian kembali masuk ke dalam Gedung DPR RI.

Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada. Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.

Sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat ramai-ramai menolak niat Baleg DPR merevisi UU Pilkada. Terkini, revisi tersebut sudah disetujui di tingkat I dan akan diparipurnakan sebagai undang-undang pada Kamis, 22 Agustus 2024. Akan tetapi, sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher