tirto.id - Pemerintah bakal berkonsultasi dengan DPR RI usai sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda, Kamis (22/8/2024).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, tidak mengetahui kelanjutan usai penundaan sidang pengesahan revisi RUU Pilkada. Supratman mengaku akan berkomunikasi dengan DPR tentang sidang akan digelar kembali atau tidak.
"Kita belum tahu apa yang akan terjadi, ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Supratman menegaskan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada adalah hak DPR saat dikonfirmasi kemungkinan revisi UU Pilkada akan disahkan sebelum 27 Agustus atau hari pertama pendaftaran kandidat pilkada.
"Ya itu, kan, hak DPR, bukan kita," tutur Supratman.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, pemerintah hanya melakukan koordinasi dengan DPR RI karena bukan wewenang mereka. "Kan, bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu, ya," tutur Supratman.
Rapat paripurna pengesahan revisi RUU UU Pilkada, yang digelar pada Kamis (22/8/2024), ditunda. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan majelis memundurkan jadwal rapat paripurna 30 menit karena tidak sesuai kuorum.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda penundaan rapat.
Selang 30 menit, kuorum rapat paripurna belum terpenuhi. Dasco menerangkan, anggota DPR RI yang hadir berjumlah 89 orang sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Oleh karena itu, rapat paripurna ditunda.
Rapat paripurna digelar sebagai tindak lanjut Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke putusan MK.
Selain itu, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Akan tetapi, Baleg DPR mengembalikan status partai yang hendak mengusung kandidat lewat partai harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher