Menuju konten utama

DPR Setujui Revisi UU Pilkada, Dibawa ke Paripurna Besok

Masinton menyebut pemerintah dan fraksi DPR RI lainnya menjadi pelaku kerusakan demokrasi tanah air.

DPR Setujui Revisi UU Pilkada, Dibawa ke Paripurna Besok
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Mayoritas fraksi DPR RI telah menyetujui isi revisi UU Pilkada yang dibahas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). DPR RI akan mengesahkan revisi UU tersebut melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi alias Awiek, semula bertanya apakah perwakilan fraksi menyetujui hasil pembahasan revisi UU Pilkada. Anggota Fraksi PDIP Masinton kemudian menginterupsi.

"Baik, minta persetujuan dulu ya," kata Awiek.

"Izin pimpinan," Masinton menginterupsi.

Menurut Masinton, ada fraksi yang tidak peka terhadap keinginan rakyat terkait penyelenggaran pilkada. Ia menyebutkan, DPR RI dan pemerintah pusat bergeming ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia capres-cawapres pada tahun lalu.

Kini, DPR RI dan pemerintah pusat justru heboh ketika MK menyesuaikan syarat usia calon kepala daerah dan menyesuaikan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol.

"Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional MK itu dengan kita membuat perubahan UU, yang UU ini kita tahu diperuntukkan untuk siapa," sebut Masinton.

Ia menegaskan, pemerintah pusat dan DPR RI memang bisa mengakali peraturan dengan peraturan lain. Namun, katanya, pemerintah pusat dan DPR RI tidak bisa membutakan kebenaran.

Masinton lantas mengatakan, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah yang ikut pembahasan revisi UU pilkada, serta anggota fraksi lain kini menjadi pelaku kerusakan demokrasi tanah air.

"Kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri. Pak Mendagri, Menkumham yang baru, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," tuturnya.

Usai Masinton menginterupsi rapat, Awiek lanjut meminta persetujuan dari perwakilan fraksi apakah revisi UU Pilkada bisa disahkan. Tak ada anggota yang menjawab. Awiek lalu menyempatkan diri mengucap syukur.

"Kita minta persetujuan dulu ya, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Alhamdulillah. Terimakasih kepada semua fraksi yang sudah menyampaikan pendapat akhirnya," urai Awiek.

Tito kemudian mengaku menghormati semua pendapat fraksi terhadap revisi UU Pilkada. Ia mengaku akan mengikuti keputusan DPR RI tersebut.

"Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di panja. Dan juga tentu menghormati pendapat fraksi," kata dia.

Ditemui usai rapat, Awiek menyebutkan bahwa revisi UU Pilkada akan disahkan melalui paripurna yang digelar esok hari.

"Kami sudah menyurati pimpinan untuk di-paripurna-kan. Paripurna terdekat besok ya," sebutnya.

Sebagai informasi, semua fraksi kecuali fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky