Menuju konten utama

KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

Kampenye boleh di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.

KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (memakai peci) saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus. Kampenye boleh di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.

“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan, KPU akan mengadopsi ketentuan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” ujar Afif.

Sebelumnya, dalam Putusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.

MK membuat putusan tersebut, atas permohonan dari dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Putusan tersebut, mengabulkan seluruh permohonan terkait aturan larangan kampanye pilkada di lingkungan perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.

MK memutuskan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Oleh karena itu, larangan berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi tersebut, menurut MK, dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang