tirto.id - Ribuan personel gabungan tetap dikerahkan ke Gedung DPR/MPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Pengerahan personel pengamanan itu demi mengantisipasi adanya gejolak aksi massa kedua usai demo besar-besaran, kemarin (22/8/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan ribuan personel itu terdiri dari kepolisian, TNI, Polri, pemda, dan instansi terkait lainnya.
"Pengamanan di DPR 3.719 dan pengamanan di KPU 1.293," kata Susatyo dalam pesan singkat yang diterima reporter Tirto, Jumat (23/8/2024).
Di sisi lain, dari kalangan buruh menyatakan bahwa aksi lanjutan yang sebelumnya direncanakan hari ini tidak jadi dilakukan. Sebab, mereka akan melihat yerlebih dahulu tindak lanjut dari aturan pilkada dari pemerintah.
"Aksi tanggal 23 Agustus di DPR RI kita tunda dulu sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," ucap Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, melalui pesan singkatnya kepada reporter Tirto.
Diketahui, dalam aksi demo yang terjadi kemarin, kerusuhan dari massa di depan Gedung DPR RI berlangsung hingga malam. Pelemparan batu, botol air minum, dugaan penganiayaan kepada anggota polisi dan kepada pendemo, bahkan pembakaran mobil polisi terjadi.
Berdasarkan informasi, puluhan pendemo ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya tadi malam. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
"Saya cek," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.
Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.
Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.
Sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat ramai-ramai menolak niat Baleg DPR merevisi UU Pilkada. Terkini, revisi tersebut sudah disetujui di tingkat I dan akan diparipurnakan sebagai undang-undang pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang