tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti soal putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen dan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun saat penetapan.
Afif mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi telebih dahulu dengan DPR RI terkait putusan MK tersebut.
Afif mengatakan, konsultasi tersebut harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal. Hal itu diungkapkan Dasco lewat akun media sosial X, @bang_dasco.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosialnya yang dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).
Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat sebagaimana permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [Judicial Review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.
Hal tersebut dilakukan usai adanya dinamika masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI terkait putusan MK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky