Menuju konten utama

KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Menindaklanjuti Putusan MK

Menurut Afif, KPU tidak ingin hal serupa seperti saat Pilpres 2024 kembali terjadi, maka itu akan tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR RI.

KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Menindaklanjuti Putusan MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir akan dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah tanpa konsultasi dengan DPR.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan meski putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU tetap harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Afif di Kantor KPU RU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Konsultasi tersebut, kata Afif, dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pasalnya, kata Afif, saat itu KPU langsung menerapkan putusan MK tanpa berkonsultasi dan mengubah Peraturan KPU (PKPU). Dengan begitu, KPU kemudian menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Afif mengatakan, akibat dari langkah tersebut, DKPP menyatakan KPU melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan peringatan keras terakhir khusus untuk Hasyim Ay’ari yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU.

"Kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres 2024 kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU. Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," ujarnya.

Maka karena, kata Afif, KPU tidak ingin hal serupa kembali terjadi dan akan tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR serta pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Diketahui, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 20 persen menjadi 7,5 persen.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi