Menuju konten utama

Komisi II DPR Akan Rapat dengan KPU Usai MK Ubah Syarat Cakada

Rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan KPU rencanannya akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.

Komisi II DPR Akan Rapat dengan KPU Usai MK Ubah Syarat Cakada
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (1/4/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Komisi II DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap di Pilkada Serentak 2024. Rapat ini rencananya akan digelar Senin (26/8/2024).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons putusan MK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Makanya kita sudah dijadwalkan hari Senin tanggal 26 itu ada RDP yang membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu, mungkin hari Sabtu kita akan konsinyering dulu, bahan ini (putusan MK) akan dibahas di konsinyering Sabtu (25/8/2024)," kata Doli.

Ia berharap saat RDP dengan KPU sudah ada keputusan, sehingga putusan MK langsung dituangkan dalam PKPU Pilkada.

"Mudah-mudahan Senin akan ada putusan, kalau memang lihat dari tata peraturan perundangan kita, putusan ini harus dituangkan di PKPU," ucapnya.

Doli mengatakan untuk kesekian kalinya MK membuat putusan yang mengejutkan. Sebab, hanya tersisa seminggu pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan MK ini selalu menjadi kejutan, ini kita, kan, tinggal sisa seminggu lagi menuju pendaftaran, tiba-tiba ada kebijakan baru dan kita sama-sama tahu, putusan MK itu final and binding," tuturnya.

Sementara itu, Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengatakan putusan MK ini akan menguntungkan masyarakat. Sebab, memberi peluang calon kepala daerah lebih dari satu pasangan.

Menurutnya, putusan MK ini harus dihormati sebab MK merupakan institusi negara yang me-review urusan perundang-undangan, termasuk pilkada.

"Bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon [dalam] pilkada di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, yang diuntungkan adalah warga," katanya.

"Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalah wilayahnya, kan, makin bagus. Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta. Apabila mengacu pada putusan MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi