Menuju konten utama

PKS Yakin Putusan MK Tak Buat Koalisi di Pilkada Jakarta Retak

PKS meyakini putusan MK soal penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak akan memecah belah koalisi.

PKS Yakin Putusan MK Tak Buat Koalisi di Pilkada Jakarta Retak
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (keenam kiri) mengangkat tangan bersama bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono (kelima kanan), Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka (keenam kanan) beserta sejumlah pejabat tinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus saat Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol tidak akan memecah belah koalisi yang kini telah terjalin, terutama di Pilkada Jakarta.

Ia mengakui putusan MK memang bisa menimbulkan guncangan di antara sejumlah parpol dalam sebuah koalisi.

"Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya. Juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," kata Syaikhu dalam sambutan acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).

Syaikhu lantas berharap putusan MK tidak membuat perpecahan di antara parpol yang telah menjalin koalisi. Sebab, menurutnya perjalanan sejumlah parpol untuk mencapai koalisi tidaklah pendek.

Ia mengaku menginginkan awal yang baru bersama parpol yang sudah membentuk koalisi. Syaikhu meyakini PKS bersama koalisi parpolnya bisa memenangkan Pilkada 2024.

"Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi," sebutnya.

"Kiranya akan sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang," lanjut Syaikhu.

Sementara itu, bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil (RK) mengaku menghormati keputusan MK. Ridwan Kamil menjadi salah satu bakal cagub yang diusung PKS di Pilkada Jakarta 2024.

"Kembali diserahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti," kata RK saat menghadiri kegiatan PKS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan oleh partai dalam Pilkada dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa ini, Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60.

Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menjadi:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut;

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 perse di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto