Menuju konten utama

PDIP soal MK Ubah Syarat Cakada: Kemenangan Lawan Oligarki

Deddy menilai putusan MK yang mengubah syarat calon kepala daerah baik bagi partai dan rakyat, tetapi buruk bagi elit anti-demokrasi.

PDIP soal MK Ubah Syarat Cakada: Kemenangan Lawan Oligarki
Gedung DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (9/1/2020). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - PDI Perjuangan merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai putusan MK sebagai upaya melawan oligarki partai politik (parpol) yang hendak membajak demokrasi.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Deddy menilai, putusan MK membuka peluang Pilkada 2024 digelar lebih dari satu pasangan calon di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Ia meyakini, semakin banyak paslon akan membuat rakyat semakin banyak pilihan pemimpin.

"Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti-demokrasi," ucap Deddy.

Di sisi lain, kata dia, putusan ini juga bisa menekan politik mahar dalam Pilkada 2024. Ia menerangkan, parpol mau-tidak-mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

Selain itu, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada.

"Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tutur Deddy.

Deddy juga mengatakan, putusan MK juga membuat PDIP bisa lebih leluasa dalam berpolitik. Ia mengklaim, ada upaya penguasa dan antek tertentu berupaya memojokkan PDIP di berbagai daerah.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," tutur Deddy.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, akan langsung melaporkan dampak putusan MK kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia tidak memungkiri putusan MK akan mempengaruhi langkah PDIP di Pilkada 2024, terutama di Pilkada Jakarta.

"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Eriko mengatakan, PDIP tidak menutup kemungkinan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Pilkada Jakarta. Namun, keputusan pengusungan atau tidak ada di tangan Ketum Megawati Soekarnoputri yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan sosok yang akan diusung di Pilkada Jakarta.

"Kami akan sampaikan kepada Ibu Ketua Umum dan kami akan konsultasikan biar nanti beliau yang mempunyai hak secara prerogatif untuk memutuskan apakah kami nanti bersama yang lain, tapi sudah pasti kader, ataukah dengan katakan non-parpol seperti Pak Anies," tutur Eriko.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta. Apabila mengacu pada putusan MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher