tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Perubahan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan proses perubahan akan dimulai dengan terlebih dahulu menganalisa putusan MK tersebut. Kemudian, dia akan bersurat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat atas putusan itu.
"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka mendalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan penerbangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan Afif, KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik (parpol) atas persyaratan pencalonan kepala daerah tersebut.
"KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kita lakukan, konsultasi membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," ungkap dia.
Seperti diketahui, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 20 persen menjadi 7,5 persen.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto