Menuju konten utama

MK Ubah Syarat Pengusungan Kandidat Pilkada, Tidak Perlu 20%

Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada dengan syarat ketentuan baru.

MK Ubah Syarat Pengusungan Kandidat Pilkada, Tidak Perlu 20%
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60.

Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menjadi:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut;

Sementara it, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 perse di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada mengatur tentang ketentuan partai maupun gabungan partai harus mengumpulkan akumulasi minimal 25 persen dari total suara sah dan hanya berlaku untuk partai yang mempunyai kursi di DPRD.

PDIP Bisa Ajukan Kandidat di Pilkada Jakarta

Untuk diketahui, PDIP sebelumnya tidak bisa mengusung calon gubernur atau wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebab, PDIP hanya memperoleh 15 kursi pada Pileg DPRD DKI 2024.

PDIP membutuhkan tujuh kursi legislatif untuk bisa mengusung batas syarat minimal kursi legislatif, yakni 22 kursi. Oleh karena itu, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri saat parpol lain bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk Pilkada DKI 2024.

Akan tetapi, putusan MK berpotensi bisa mencalonkan sendiri cagub/cawagub tanpa perlu berkoalisi setelah putusan 60. Bila mengacu pada ketentuan Mahkamah, DKI Jakarta memiliki 8 juta penduduk. Artinya, parpol hanya membutuhkan suara sah paling sedikit 7,5 persen sementara PDIP memperoleh setidaknya 14,01 persen dalam Pileg DPRD DKI 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher