Menuju konten utama

Waketum Golkar Soal MK Ubah Syarat Cakada: KIM Plus Tetap Solid

Ahmad Doli Kurnia optimistis dengan soliditas KIM Plus karena terbukti sukses dalam pergerakan Pilpres 2024.

Waketum Golkar Soal MK Ubah Syarat Cakada: KIM Plus Tetap Solid
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Foto: tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yakin Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tetap solid meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap di Pilkada Serentak 2024.

Doli optimistis dengan soliditas KIM plus karena terbukti sukses dalam pergerakan Pilpres 2024. Lima partai politik yang pada Pilpres 2024 beda dukungan, yakni PKB, Nasdem, PKS, Perindo, dan PPP, kini bergabung dengan KIM Plus.

"InsyaAllah [solid]. Selama ini, kan, kita sudah teruji, ya. Kita sudah punya success story kemarin di Pilpres," kata Doli di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Doli mengatakan pencalonan Pilkada Serentak 2024 oleh Partai Golkar selalu didiskusikan dengan KIM Plus.

"Sejauh ini dalam pemetaan atau pencalonan pasangan-pasangan calon di sekian daerah yang kayak kami, misalnya, kan kami sudah ada sekitar 27 provinsi, ada sekitar 400 kabupaten/kota, semuanya itu pasti sudah dibicarakan. Sebelum kami putuskan, kami sudah bicarakan dengan teman-teman di Koalisi Indonesia Maju," kata Doli.

Kendati demikian, Doli mengakui bahwa putusan terbaru MK berpeluang mengubah peta dan konstelasi politik jelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, kata Doli, pihaknya akan bertemu dengan KIM Plus untuk membahas peta dan koalisi setelah putusan MK.

"Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa. Sekali lagi, kita tunggu putusan MK ini salinan lengkapnya seperti apa," kata Doli.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta. Apabila mengacu pada putusan MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi